Banggar DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan

Terhadap Rancangan KUA PPAS TA 2025


Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:20:59 WIB



Paripurna DPRD Tanjabfim
Paripurna DPRD Tanjabfim

Advertisement


Advertisement

eNewsTime.id, Tanjabtim - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan anggaran (Banggar) DPRD terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2025 yang berlangsung di ruang sidang gedung DPRD setempat.

Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Mahrup dihadii sejumlah anggota, Forkopiimda, OPD ingkup Pemkab Tanjabtim, Jum'at  (19/07/24).

Pada kesempatan itu, Laporan Banggar DPRD yang di bacakan Alam Bakri mengatakan, kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, dari sisi penerimaan Daerah sesuai dengan arah kebijakan anggaran pendapatan daerah dan potensi sumber sumber pendapatan daerah ditargetkan sebesar, Rp.1.070.891.767.836,-  yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 65.832.755.836,- dan pendapatan transferan sebesar Rp 1.005.059.000,-

Dimana belanja Daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp 1.110.980.538.751,- . Sedangkan pembiayaan netto tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 40.088.770.914,-. Sementara Pengeluaran pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp1.000.000.000,-.

Adaoun dalam pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Tanjabtim tahun anggaran 2025, disepakati untuk masing masing urusan unsur pemerintahan. Dimana urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp 633.514.967.499,-. Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp 70.439.479.725,-. Kemudian urusan pemerintahan pilihan dianggarkan sebesar Rp 52.556.526.317,-.

Adapun unsur pendukung urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp 65.627.179.684,-. Dan unsur penunjang urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp 212.391.016.275,-. 

Selain itu, untuk unsur pengawasan urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp 10.627.722.848,-. Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp 59.302.775.605,-. Dan Unsur pemerintahan umum dianggarkan sebesar Rp 6.520.870.798,-.

Demikian laporan Banggar tahun anggaran 2025, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Fraksi Fraksi DPRD. 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement