Esekutif Sampaikan Perubahan APBD Tanjabtim Tahun 2024

Pada Paripurna DPRD Tanjabtim


Kamis, 25 Juli 2024 | 09:48:17 WIB



Paripurna DPRD Tanjabtim
Paripurna DPRD Tanjabtim

eNewsTimE.id, Tanjabtim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Ranperda Perubahan APBD kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2024, Kamis (25/7/24).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD setempat dibuka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrup dan dihadiri segenap anggota DPRD setempat, Sekretaris Daerah Tanjabtim H. Sapril, Forkompimda serta perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.

Pada kesempatan itu Sekda Sapril membacakan nota pengantar rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 serta nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan kabupaten Tanjung jabung timur tahun anggaran 2024.

Dikatakan Sekda, nota keuangan atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024 ini telah dilaksanakan kajian dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diawali dengan pembahasan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah perubahan (RKPD-P) penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran yang membuat kebijakan bidang pendapatan, serta pendapatan prioritas plafon anggaran sementara perubahan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Tanjabtim.

" Perubahan KUA dan PPAS dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan RKA-SKPD dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujar Sapril.

Sapril memaparkan, pada RAPBD perubahan tahun anggaran 2024, pendapatan Daerah mengalami kenaikan Rp.55.042.863.370,- dari rencana pendapatan Daerah yang semula ditargetkan Rp.1.159.512.710.836,- menjadi Rp.1.214.555.575.200,-.

”Pendapatan asli daerah yang sah semula ditargetkan sebesar Rp.65.146.755.846,- mengalami kenaikan sebesar Rp.225.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.65.365.755.836,- adapun pemeriksaan sari PAD tersebut terdiri dari penerimaan pajak daerah sebelum perubahan menjadi sebesar Rp.21.957.280.000,- setelah perubahan menjadi Rp.22.062.280.000,- bertambah sebesar Rp.105.000.000,-.” papar Sapril.

Kemudian penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perobahan menjadi sebesar Rp.8.670.000.000,- bertambah sebesar Rp.120.000.000,- dan lain lain.

Kemudian, Pendapatan asli daerah yang sah semula tetap sebesar Rp.33.603.667.836,- Pendapatan transfer antar daerah yang merupakan sumber pendanaan dalam pelaksanaan disentralisasi rencana penerimaan dana transfer semula ditargetkan Rp.1.093.831.955.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp.54.817.864.370.

”Belanja daerah yang termuat dalam RAPBD perubahan tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp.1.241.195.208.405,- dan telah mengalami peningkatan. Demikian penyampaian nota pengantar ini,” tutup Sapril.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement