eNewsTimE.id, Tanjabtim - Perseteruan antara pihak Perusahaan Metro Yakin Jaya ( MYJ ) Dengan Masyarakat Desa Simpang Datuk berujung damai. Dimana pihak perusahaan mengalah dan akhirnya melepas alas hak guna lahannya seluas 207 hektar kepada Masyarakat.
Adapun kesepakatan pelepasan lahan tersebut disaksikan langsung oleh Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang dan Desa Simpang Datuk di Kantor Kecamatan Nipah Panjang, Rabu (8/3/23).
Diketahui, kesepakatan antara pihak Perusahaan MYJ dan Masyarakat hasil hasil Musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten di Kecamatan Sadu waktu itu.
Yang mana berita acara kesepakatan pelepasan lahan itu seterusnya akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) untuk dapat ditindak lanjuti dan diabsahkan.
Adi, perwakilan pihak perusahaan PT. MYJ kepada Media ini mengatakan dikarenakan lahan alas hak guna usaha itu telah diduduki bahkan telah menjadi sumber perekonomian Masyarakat, maka berdasarkan hasil Musyawarah, Kita ( PT. MYJ ) melepas lahan seluas 207 hektar tersebut kepada Masyarakat.
" Untuk perbaikan tanggul, sesuai komitmen akan kita mulai awal bulan April tahun 2023 ini ," Ungkap Adi.
Sementara Sekcam Nipah Panjang Faisyal mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang berkenan hadir dalam rangka menindak lanjuti hasil Musyawarah Forkompimda dengan perusahaan MYJ bertempat di Kecamatan Sadu dalam rangka kesepakatan untuk pembebasan lahannya kepada kelompok tani.
" Hasil kesepakatan ini akan di tindak lanjuti oleh BPN Tanjabtim yang note benennya akan mengesahkan status lahan tersebut ," Pangkasnya.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan