eNewsTimE.id, Tanjabtim - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjab Timur, Jambi akan menerapan pembayaran pajak sistem online di wilayah setempat.
Kaban BKD, Tanjab Timur, Nusirwan mengatakan, dalam pelaksanaan rencana tersebut, manajemen Bank 9 Jambi sebagai penyedia tekhnologi sedang melakukan pemantapan.
" Saat ini sedang pemantapan sistem. Dan dalam waktu dekat ini akan segera di louncing ," Terang Nusirwan, SE, Rabu (18/1/23).
Dimana nantinya dalam pembayaran Pajak tersebut, masyarakat cukup mendownload aplikasi mobile Banking Bank 9 Jambi. Soalnya, menu pembayaran pajak sesuai jenisnya sudah tersedia dalam aplikasi itu.
Selain itu, lanjut Nusirwan, pelaku usaha dapat membayar pajak usahanya melalui ATM, Briling, Juragan Sembilan dan laku pandai.
"Kalau sudah louncing, Masyarakat tidak perlu repot - repot lagi harus mengantri di teller Bank 9 Jambi, Cukup lewat Handpone saja ," Ungkapnya.
Adapun melalui sistem tersebut nantinya, terdapat sembilan jenis pajak yang baru diterapkan, diantaranya Pajak Sarang Burung Walet, Air Bawah Tanah, Hiburan, Reklame, Rumah Makan atau restoran, Hotel, Rumah Penginapan, Jasa Boga atau katering dan pajak usaha pertambangan Mineral bukan logam.
" Bertahap, segala jenis perpajakan bisa dibayarkan lewat sistem ini," Tutupnya.
Tahun 2025 - 2026, Desa Pemusiran fokus Infrastruktur dan pelatihan 6
Desa Teluk Kijing Prioritaskan Jalan Antar Desa dan Tangul 6
Musrenbang Desa Bunga Tanjung Lahirkan 7 Program Prioritas 6
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 6
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih