DPMD Tanjabtim Gelar Bintek Gelombang I



Rabu, 13 Juli 2022 | 08:47:50 WIB



DPMD Tanjabtim Gelar Bintek Gelombang I
DPMD Tanjabtim Gelar Bintek Gelombang I

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.id - Guna kelancaran proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Panpil Tanjab Timur) mengelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) gelombang pertama panitia pemilihan kepala desa. 

Acara yang dibuka Bupati Tanjabtim H. Romi Harianto, S.E diwakili Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Berliyan,  bertempat di Gedung PKK Bukit Menderang ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), BPD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan berlangsung khidmat. 

Dalam sambutan, Drs. Berliyan mengatakan, ia berharap agar panitia untuk bertindak netral, jangan berpihak kepada salah satu calon. Sehingga tercipta pilkades yang aman dan damai. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini dapat berjalan dengan baik, tertib sampai pelaksanaan  berakhir. 

" Kita harapkan peserta dapat mengikuti Bintek ini dengan baik ," Imbuhnya, Rabu (13/7/22) Pagi. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mariontoni, S.Sos yang diwakili Sekdis Arie Julian Saputra, S.Ip, M.H pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis ini akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada Rabu (13/7/22), yang berlangsung di Gedung PKK Bukit Menderang. Dimana pada gelombang ini pesertanya dari enam Kecamatan, diantaranya Kecamatan Mendahara Ilir, Mendahara Ulu, Geragai, Dendang, Kuala Jambi dan Kecamatan Muarasabak Timur. 

" Bintek di gelombang pertama ini diikuti sebanyak 78 peserta yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kasi Pemerintahan Kecamatan ," Papar Arie.

Sementara pada gelombang ke dua, lanjut Arie, kegiatan itu In syaa allah akan dilaksanakan pada hari Kamis (14/7/22), bertempat di ruang aula kantor Kecamatan Rantau Rasau. Adapun pesertanya dari empat Kecamatan, seperti Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Nipah Panjang dan Kecamatan Sadu. " di gelombang ke dua itu dengan peserta sebanyak 67 orang," Katanya. 

Dalam Bintek tersebut, kata Arie, kita bekali PPKD ini dengan regulasi seputar Pemilihan Kepala Desa. Seperti halnya yang tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang  Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) No 10 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan tata cara pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan perundang - undangan inilah yang akan menjadi acuan sebagai payung hukum selama Pilkades. 

" Kegiatan ini bertujuan, agar seluruh Panitia Pilkades memahami aturan dalam proses Pilkades. Dan kenetralitasan Panitia Pilkades," Ungkapnya.

m UU No 6 Tahun 2014 Tentang  Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) No 10 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan tata cara pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan perundang - undangan inilah yang akan menjadi acuan sebagai payung hukum selama Pilkades. 

" Kegiatan ini bertujuan, agar seluruh Panitia Pilkades memahami aturan dalam proses Pilkades. Dan kenetralitasan Panitia Pilkades," Ungkapnya.

 

 

 


Penulis: Akhmad, SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement