Bila Dikelola Secara Legal, Sumur Ilegal Hasilkan 10.000 Barel Per Hari



Selasa, 23 November 2021 | 12:40:45 WIB



Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sumur minyak ilegal. Tampak petugas sedang memadamkan api
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sumur minyak ilegal. Tampak petugas sedang memadamkan api ISTIMEWA/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI-eNewsTimE.co – Potensi alam dari sector migas masih menjadi andalan di Indonesia. Namun sayangnya di beberapa tempat, potensi minyak bumi tersebut digarap secara ilegal.

Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), saat ini setidaknya ada 4.500 sumuri legal yang tersebar di Indonesia. Dari total sumur illegal tersebut ditaksir memproduksi kurang lebih 2.500 barel minyak per hari. Angka itu diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan juga Kontraktor Kontrak KerjaSama (KKKS).

Menurut Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Ngatijan, dalam salah satu acara diskusi virtual, Jumat (5/11/2021), sebenarnya apabila sumur-sumur illegal tersebut dikelola secara baik, bias menghasilkan minyak sebanyak 10.000 barel per hari.

Saat ini, kata dia, kegiatan penambangan sumur illegal terdapat di banyak daerah. Sebut saja seperti Desa Bayat Ilir, Sumatra Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.

Disamping itu, praktik penambangan illegal itu juga terjadi di Musi Banyuasin wilayah Sumatra Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatra Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.

Kedalaman sumur di tiap daerah pun berbeda-beda. Ada yang berkedalaman 100-400 meter, dan juga ada yang dangkal.“Bahkan sumur yang paling dalam mencapai 430 meter. Kualitas minyak bumi yang dihasilkan dari sumur-sumur illegal tersebut juga bervariasi dengan rata-rata 40-50 derajat API," ucapnya.

Dia mengatakan, aktivitas penambangan illegal kenyataannya selama ini sangat merugikan negara. Lingkungan juga rusak, dan tak jarang menyebabkan korban jiwa.

Sejauh ini menurut Ngatijan, untuk mengantisipasi aktivitas tersebut, SKK Migas telah menjalin kerjasama dengan TNI-Polri, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur illegal serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Ngatijan mengatakan, ada dua alternative dalam penanganan sumur illegal tersebut. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, dampak lingkungan, dampak keamanan, hingga proses hukum.

Lalu kedua, memberikan paying hukum agar aktivitas sumur illegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bias berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah.

Dibagian lain, berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tindakan tegas telah dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pelaku kegiatan illegal drilling.Padatahun 2018 telah ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka.

Selain upaya penindakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk kegiatan illegal drilling dan illegal tapping juga terus dilakukan oleh SKK Migas bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dan KKKS.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, A. Rinto Pudyantoro mengatakan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling. ‘’Untuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerjasama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hokum dan bidang pengamanan,” katanya, pada Selasa (9/11/2021) di Jakarta. ‘’Untuk menekan jumlah aksi illegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Bapak Kapolri, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani,” imbuh Rinto.

Lebih lanjut Rinto menyampaikan, nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian KerjaSama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik.Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 Kepolisian Daerah dan 28 KKKS.

Rinto menambahkan, pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas. Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas. "Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain, agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif. Jumlah 4.500 sumur illegal drilling yang teridentifikasi diseluruh Indonesia menunjukkan kompleksinya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum," ujar Rinto.

Upaya lain yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan kegiatan illegal drilling adalah dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumurilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres serta Permen Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam RI.

Sementara itu, Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel, Andi Arie Pangeran mengatakan, banyak hal sebenarnya yang bias diungkap dari penanganan illegal drilling. “Bagaimana peran dari masing-masing sector dalam kerangka illegal drilling ini,” ujarnya.

Diharapkan, kata Aap, demikian biasa dia disapa, adalah sinergi dan kontribusi dari semua pihak. Sehingga harapan dapat tercapai untuk memenuhi kemaslahatan banyak orang. “Kita juga berharap agar pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan-aturan untuk kegiatan illegal drilling sehingga ada kejelasan akan dibawa kearah mana,” ujarnya.

Aap menegaskan, sejauh ini kontribusi dan retribusi juga tidak ada terhadap masyarakat. Malah mengarah pada kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kerja illegal drilling.


Penulis: FJM JAMBI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement