Tekan Peningkatan Covid-19, Semua Tempat Wisata di Kota Jambi Ditutup



Senin, 21 Juni 2021 | 10:34:46 WIB



Wali Kota Jambi, Syarif Fasha
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha BENI MURDANI/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co – Demi menekan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menutup semua tempat wisata dan menghentikan semua aktivitas di area publik.

Penutupan tempat-tempat wisata dan pemberlakuan larangan melakukan aktivitas di area publik tersebut diberlakukan selama 10 hari mulai Sabtu (19/6/2-21) hingga Minggu (27/6/2021).

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengungkapkan, dirinya sudah mengeluarkan Instruksi mengenai penutupan tempat-tempat wisata dan pelarangan aktivitas warga di ruang publik tersebut. Tempat wisata dan area publik yang ditutup di Kota Jambi, yakni Tugu Keris Siginjai, Danau Sipin, Taman Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja dan area publik lainnya. ‘’Saya sudah mengeluarkan instruksi Wali Kota Jambi Nomor 12/INS/VI/HKU/2021 yang dikeluarkan 19/06/2021 tentang larangan beraktivitas di ruang publik selama 10 hari ke depan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Melalui peberlakuan instruksi tersebut, Instruksi Wali Kota Nomor 09 /INS/VI/HKU/2021 tentang Relaksasi Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan dinyatakan tidak berlaku sementara,’’ ungkapnya, kemarin.

Syarif Fasha mengimbau warga masyarakat dan pengelola wisata di Kota Jambi mematuhi Instruksi mengenai penutupan tempat wisata dan larangan beraktivitas di ruang publik tersebut. ‘’Kebijakan ini kami keluarkan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Jambi yang hingga kini masih terus meningkat. Kemudian Kota Jambi sejak pekan lalu masih berstatus Zona Merah (risiko tinggi) penularan Covid-19,’’ sebutnya.

Bagi warga masyarakat dan pengelola wisata yang melanggar instruksi mengenai  penutupan objek wisata dan larangan beraktivitas di ruang publik tersebut akan ditindak tegas. Tindakan tersebut, yakni menjatuhkan sanksi denda Rp. 50.000/orang untuk perorangan dan denda minimal Rp. 5 juta bagi pengelola tempat wisata.  ‘’Kami menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi untuk mengawasi tempat-temapt wisata dan area publik  di Kota Jambi.  Patroli akan dilakukan secara rutin mulai siang hingga malam hari. Jam malam di Kota Jambi kembali diberlakukan mulai pukul  22.00  - 04.00 WIB,’’ tegasnya.

Syarif  Fasha juga meminta segenap lapisan masyarakat Kota Jambi juga mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), yakni dengan 5 M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.  ‘’Mari kita warga Kota Jambi mematuhi Prokes untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Jambi. Kesadaran warga mematuhi Prokes saangat berperan besar mengurangi kasus Covid-19 di Kota ini,’’ tukasnya.


Penulis: BENI MURDANI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement