SMSI Provinsi Jambi Serahkan SK Pengurus SMSI Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi



Sabtu, 11 Juli 2020 | 11:38:37 WIB



Penyerahan SK Pengurus SMSI se Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi
Penyerahan SK Pengurus SMSI se Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi BENI MURDANI/NT

JAMBI, eNewsTimE.co-Ditengah persiapan pendirian jaringan berita terbesar Tanah Air, Siberindo, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi merampungkan pembagian SK pengurus SMSI Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Jumat (10/7/2020).

Hadir dalam acara tersebut, antara lain Ketua Dewan Penasehat SMSI Provinsi Jambi, H. Matlawan Hasibuan, Ketua SMSI Provinsi Jambi, Muhtadi Puteranusa, para Ketua SMSI Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan Pengurus SMSI Provinsi Jambi.

Penyerahan SK sendiri dilaksanakan di Kantor SMSI Provinsi Jambi di Perumahan Adi Pura Indah, Paal Lima, Kota Baru Jambi.

Ketua SMSI Batanghari, Raden Jufri usai menerima SK tersebut mengatakan, Pengurus SMSI Batanghari siap menjalankan amanah organisasi dan program kerja yang ada dalam rangka memajukan SMSI Kabupaten Batanghari khususnya, dan Provinsi Jambi umumnya. ‘’Kita siap menjalankan program kerja SMSI, semoga kedepannya, SMSI bertambah jaya,’’ ujarnya.

Ketua SMSI Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ikmal Mardiansyah, Ketua SMSI Muaro Jambi, Ellan Reinward dan Ketua SMSI Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Beni Murdani juga menyampaikan hal senada. ‘’Mari kita bahu-membahu membesarkan SMSI sebagai wadah perusahaan online di Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota lainnya,’’ ujar Elan.

Ketua SMSI Provinsi Jambi, Muhtadi Puteranusa saat dikonfirmasi mengatakan, dengan rampungnya pembagian SK Pengurus ini, artinya SMSI sudah berdiri di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. ‘’Tahun 2020 ini adalah tahun emas untuk SMSI. Karena kita juga saat ini sudah terdaftar sebagai salah satu konstituen Dewan Pers. Untuk itu, kepada Pengurus SMSI Kabupaten/Kota, jalankanlah amanat ini dengan baik, demi kemajuan SMSI,’’ ujarnya.

SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi Perusahaan Pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH, 29 Mei 2020 lalu.

Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Saat ini, kata Muhtadi, puluhan media di Provinsi Jambi sudah bergabung ke  SMSI Provinsi Jambi, dan dalam waktu dekat ini, banyak lagi media yang akan bergabung. ‘’Khusus bagi media online yang bergabung ke SMSI, SMSI akan memfasilitasi verifikasi faktual media ke Dewan Pers,’’ pungkasnya.

 


Penulis: BENI MURDANI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement