Sepi, Hari Pertama Penyerahan Dokumen Balon Independen Bupati Tanjabtim



Rabu, 19 Februari 2020 | 11:48:17 WIB



Tahapan Penyerahan Dokumen Balon Bupati Tanjabtim jalur perseorangan.
Tahapan Penyerahan Dokumen Balon Bupati Tanjabtim jalur perseorangan.

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTime.co - Tahap penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon (Balon) kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) lewat jalur Independen, dihari pertama (19/2) hingga pukul 16.00 wib masih terlihat sepi, yang mana tahapan ini batas akhir pada 23 Februari pukul 24.00 wib.  

"Sejak pagi, kita (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim-red) sudah standby menanti para Balon Kepala Daerah dan wakilnya, namun hingga pukul 16.00 Wib belum ada yg menyerahkan," ujar Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis.

Nurkholis  juga  menjelaskan sesuai PKPU No. 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pemilihan Serentak 2020, KPU Kabupaten Tanjab Timur menerima dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 wib.  

"Waktu penyerahannya itu dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Nah dalam waktu 5 hari ini kita menunggu para calon Independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan Balon Pasangan Kepala Daerah Kabupaten Tanjabtim hingga pukul 24.00," terang Nurkholis. 

Dimana Balon Perseorangan ini, minimal menyerahkan syarat dukungan sebanyak 16.858 from B1 yang disertai foto kopi E - KTP ataupun Suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau 10 persen dari jumlah DPT terakhir sekitar 160.500 an. 

"From B1 dengan E-KTP atau Suket inilah yang menjadi dokumen dukungan Balon Kepala Daerah jalur Independen," tegasnya.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement