MUARASABAK,eNewsTime.co - Tahap penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon (Balon) kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) lewat jalur Independen, dihari pertama (19/2) hingga pukul 16.00 wib masih terlihat sepi, yang mana tahapan ini batas akhir pada 23 Februari pukul 24.00 wib.
"Sejak pagi, kita (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim-red) sudah standby menanti para Balon Kepala Daerah dan wakilnya, namun hingga pukul 16.00 Wib belum ada yg menyerahkan," ujar Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis.
Nurkholis juga menjelaskan sesuai PKPU No. 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pemilihan Serentak 2020, KPU Kabupaten Tanjab Timur menerima dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 wib.
"Waktu penyerahannya itu dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Nah dalam waktu 5 hari ini kita menunggu para calon Independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan Balon Pasangan Kepala Daerah Kabupaten Tanjabtim hingga pukul 24.00," terang Nurkholis.
Dimana Balon Perseorangan ini, minimal menyerahkan syarat dukungan sebanyak 16.858 from B1 yang disertai foto kopi E - KTP ataupun Suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau 10 persen dari jumlah DPT terakhir sekitar 160.500 an.
"From B1 dengan E-KTP atau Suket inilah yang menjadi dokumen dukungan Balon Kepala Daerah jalur Independen," tegasnya.
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar