E KTP Rusak Kembali Dimusnahkan



Jumat, 15 Maret 2019 | 20:21:49 WIB



Pemusnahan E-KTP Rusak
Pemusnahan E-KTP Rusak

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,EnewsTimE.co- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali memusnahkan E-KTP rusak dan perubahan elemen data dengan cara dibakar, di Halaman Kantor Dukcapil, Jumat (15/3).  E-KTP yang dimusnahkan itu dokumen yang terkumpul selama Dua bulan. ‘’Sebanyak 440 E-KTP rusak dan perubahan elemen data yang kita musnahakan kemarin,’’ ungkap Plt Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim, Ambo Ali melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Arie Trisnasari, kemarin.

Pemusnahan dokumen kependudukan yang sudah rusak itu sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri, agar E-KTP itu tidak disalah gunakan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang. ‘’E-KTP yang dimusnahkan ini yang terkumpul selama Dua bulan, sejak Januari dengan Februari. Bisa saja kita musnahkan satu hari atau seminggu, namun tetapi tidak efektif,’’ katanya.

Dia menyebutkan, 440 keping E-KTP yang dimusnahkan itu akan terus bertambah. Hingga kini sudah Tiga kali pihaknya melakukan pemusnahan dan akan terus memusnahkan E-KTP yang rusak atau tidak terpakai lagi. ‘’Bila masih terdapat warga yang memiliki E-KTP rusak atau tidak bisa dipakai lagi, segerahlan perbaharui atau laporkan ke pihak Kecamatan masing-masing. Atau boleh juga langsung antar ke Kantor Dukcapil Tanjabtim,’’ ucapnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, blanko E-KTP masih dalam keadan aman dan terkendali. ‘’Dalam 14 hari, kita rutin mendapatkan 1.000 keping blanko E-KTP sesuai kebutuhan. Meski dalam Tiga hari terkadang bisa mencapai 500 keping yang terpakai, namun tetapi kita rutin mendapatkan blanko sesuai permohonan dan kebutuhan,’’ tandasnya.


Penulis: Akhmad SF
Editor: Beni Murdani, SE
Sumber: EnewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement