KONSTITUSIONALITAS PEMILU SERENTAK TAHUN 2019

Secara Serentak Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD


Kamis, 12 April 2018 | 11:49:26 WIB



Ahmad Najib, SH (Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur-Jambi)
Ahmad Najib, SH (Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur-Jambi) doc eNewsTime.Co

Advertisement


Advertisement

eNewsTime.co-Perjalanan politik dan demokrasi di Indonesia penuh dinamika dan berkembang pesat. Indonesia telah melewati beberapa era dan generasi dimulai dari era orde lama, orde baru dan hingga kini di era reformasi. Penyelenggaraan pemilu yang semula hanya memilih anggota legislatif yaitu DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan menampung aspirasi rakyat.Pasca amandemen UUD 1945, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, kemudian disepakati untuk dipilih secara langsung oleh rakyat dan masuk kedalam rezim pemilu. Dengan diberlakukan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres secara langsung pada pemilu tahun 2004 terjadilah sejarah baru perpolitikan di Indonesia termasuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan calon legislatif untuk peserta pemilu perseorangan (non partai) yang merupakan produk dari hasil amandemen UUD 1945. Sejak tahun 2004 pesta demokrasi lima tahunan diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun pada tahun yang bersamaan akan tetapi Pilpres dilaksanakan tiga bulan setelah Pileg.

Kemudian dalam perkembangan selanjutnyanya Pemilu di Indonesia mengalami perubahan lagi. Pada tahun 2013 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan uji materil (judicial review) ke MK oleh Koalisi Masyarakat sipil peduli pemilu serentak yang dimotori oleh Effendi Gazali. Pasal-pasal krusial yang diajukan mengenai waktu pemungutan suara Pilpres yang dilaksanakan setelah Pileg. Setelah itu pada tanggal 23 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi melalui Amar Putusan MK No.14/PUU-XI/2013. MK menyatakan beberapa pasal yakni Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112  dalam UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak mempunyai hukum mengikat. MK menegaskan Pilpres harus dilaksanakan serentak dengan Pileg. Namun demikian pelaksanaanya tidak dapat diwujudkan pada Pemilu 2014. Dengan berbagai pertimbangan diantaranya masalah waktu sehingga dapat dilaksanakan pada pemilu periode setelahnya yakni Pemilu 2019.

Berdasarkan Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Jadi UUD 1945 sepertinya tidak memisahkan penyelenggaraan pileg dan pilpres. Sebagaimana yang diperkuat oleh pasal 6 A ayat (2) yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Jadi jelas sekali menunjukkan bahwa pencalonan Presiden dilaksanakan sebelum pemilihan umum yang dimaknai pemilu legislatif tadinya.

Dengan demikian penyelenggaraan pemilu 2019 yang akan dilaksanakan secara serentak bersamaan waktunya pada hari Rabu 17 April 2019 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota berlandaskan dasar hukum yang kuat sesuai dengan konstitusi daripada amanat UUD 1945 yang diamandemen. Dengan demikian pula gambaran pelaksanaan pemilu nantinya akan terdapat lima kotak suara, yaitu kotak pertama adalah kotak DPR, kotak kedua adalah kotak DPD, kotak ketiga adalah kotak Presiden dan wakil Presiden, kotak keempat adalah DPRD Provinsi dan kotak kelima adalah DPRD Kabupaten/Kota.

 

Menghadapipenyelenggaraan pemilu 2019 Pemerintah dan DPR telah mempersiapkan regulasi pemilu yang baru yang menjadi landasan konstitusional Pemilu serentak.Menindaklanjuti Putusan MK yang menghendaki penggabungan pileg dan pilpres otomatis membuat regulasi baru.Para pembuat undang-undang setiap menjelang pemilu selalu mengubah regulasi pemilu dan sepertinya sudah menjadi tradisi ditambah lagi dengan adanya putusan MK tersebut.Setelah melalui pembahasan alot dan terjadi beberapa kali penundaan akhirnya disahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum 2019 pada bulan Agustus 2017. Undang-undang tersebut mengakomodir kepentingan dari ketiga undang-undang sebelumnya yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu UU No.42/2008 tentang Pilpres, UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No. 8 /2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.Dengan mempertimbangkan perlu disederhanakannya menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak (concurrent elections).

Dilapangan masih banyak ditemukan dikalangan masyarakat bahkan yang menengah keatas masih ada yang beranggapan bahwa gelaran pemilu 2019 sama seperti pemilu 2014 yaitu pileg dan pilpres digelar secara terpisah. Untuk itu bagipenyelenggara pemilu KPU beserta Bawaslu baik ditingkat atas hingga kebawahmelakukan upaya sosialisasi yang massifmenyampaikan ke publik baik itu secara formil dan nonformil. Meskipun secara teori fiksi hukum setiap orang dianggap tahu berlakunya suatu undang-undang,akan tetapi harus didukung sosialisasi yang optimal sebagai bagian dari edukasi hukum di masyarakat.termasuk didalam hal ini undang-undangkepemiluan.

Dengan menjalankan putusan MK dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tahun 2019 diharapkan kedepan tidak menimbulkan polemik baru yang muncul khususnya berkaitan waktu pelaksanaan Pemilu serentak. KPU sebagai lembaga independen yang diamanatkan menyelenggarakan pemilihan umum tentunya akan menjalankan tugas dan kewajiban sesuai yang diperintahkan oleh undang-undang. Dengan demikian proses hasil Pemilu serentak yang berkualitas dan nantinya akan dapat diakui sah secara hukum berdasarkan konstitusi negara baik itu dari segi penyelenggaran maupun bagi para calon yang terpilih. Tak kalah pentingnya pelaksanaan pemilu serentak dapat berjalan tertib, aman, dan lancar dengan dukungan semua pihak dan secara substansi semoga dapat menghasilkan pemimpin dan dewan perwakilan yang berkualitas sesuai harapan besar rakyat yang memilih. (***)

 

 


Penulis: Ahmad Najib, SH (Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur-Jambi)
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement