SAROLANGUN,enewsTimE.co - Kepolisian Sarolangun melalui Polsek Pauh yang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil meringkus dua warga Sarolangun yang membawa 25 jiregen minyak mentah tanpa izin, Senin (6/11). Kedua tersangka yang berinisial M.AH (27) selaku Supir, warga Sarolangun dan M.RN (21), warga Sarolangun ditangkap di Jalan Sungai Putih Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.
Kapolres Sarolangun, AKB Dadan Wira Laksana,S.IK,M.AP melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh mengatakan, kedua tersangka terpaksa diamankan karena telah melanggar Pasal 53 Huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 Huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000," ucapnya Selasa (7/11) kemarin
Al Haris Minta Pengusaha Batubara Segera Selesaikan Jalan Khusus 6
Halal Bihalal Bersama Pemda Sarolangun, Al Haris : Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan 6
Tomas Singkut Solit Siap Antarkan M. Buheri, SH, MH Jadi Anggota DPRD Sarolangun 6
Gugatan Jembatan Muarasabak Ditolak, Pemkab Tanjabtim Akan Ajukan Banding
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan