25 Jirigen Minyak Mentah Ilegal Ditangkap



Selasa, 07 November 2017 | 10:09:47 WIB



Iksan

SAROLANGUN,enewsTimE.co - Kepolisian Sarolangun melalui Polsek Pauh yang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil meringkus dua warga Sarolangun yang membawa 25 jiregen minyak mentah tanpa izin, Senin (6/11). Kedua tersangka yang berinisial M.AH (27) selaku Supir, warga Sarolangun dan M.RN (21), warga Sarolangun ditangkap di Jalan Sungai Putih Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

Kapolres Sarolangun, AKB Dadan Wira Laksana,S.IK,M.AP melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh mengatakan, kedua tersangka terpaksa diamankan karena telah melanggar Pasal 53 Huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Setiap orang yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 Huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000," ucapnya Selasa (7/11) kemarin


Penulis: Iksan
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# SAROLANGUN

Advertisement