Gugatan Jembatan Muarasabak Ditolak, Pemkab Tanjabtim Akan Ajukan Banding



Rabu, 18 Oktober 2017 | 22:21:24 WIB



Tampak tiang Jembatan Muarasabak yang rusak
Tampak tiang Jembatan Muarasabak yang rusak DOK/NT

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Sidang gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Pemkab Tanjabtim), terkait ganti rugi Jembatan Muarasabak yang ditabrak Tung Boat PT. Sumber Cipta Moda (PT. SCM) II milik Toni Daud ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (12/10) lalu, telah mencapai putusan. Dalam sidang putusan gugatan ganti rugi Jembatan Muarasabak senilai lebih kurang Rp. 21 milyar yang diajukan Pemkab Tanjabtim tersebut ditolak oleh Pengadilan.

Majelis Hakim yang memimpin sidang gugatan ganti rugi Jembatan Muarasabak diketuai oleh Hakim, Jasael, SH,MH, Hakim Anggota I, Muhamad Candra, SH, MH dan Hakim Anggota II, Rozza El Afrina, SH. ‘’Dalam putusan sidang Majelis Hakim menolak terkait ganti rugi Jembatan Muarasabak yang diajukan. Dengan putusan itu petunjuk Bapak Bupati (Romi Hariyanto, red) sebagai pemberi kuasa terhadap putusan itu memberi arahan untuk melakukan upaya hukum dengan melakukan banding,’’ kata Kasi Datun Kejari Muarasabak, Rama Eka Darma, SH, Selasa (17/10).

Dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi nantinya, lanjut Rama, dia berharap hukum bisa melihat jernih melihat dan lebih adil dalam memutuskan. ‘’Ya, kita keberatan dan kita akan banding. Muda-mudahan dengan Pengadilan yang lebih tinggi itu, bisa lebih jernih melihat, bisa lebih adil memutuskan. Kita berharapnya seperti itu,’’ ucapnya.

Menurut Rama, Pemkab Tanjabtim sebenarnya sangat optimis menang dalam gugatan tersebut. Sebab, selama persidangan ada 21 bukti dan 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sementara, dari pihak tergugat tidak satu saksi pun yang dapat dihadirkan. ‘’Sebenarnya kita optimis menang, tapi ini memang diluar nalar hukum lah. Apalagi, jembatan memang ada ketabrak, terus sudah ada yang ditetapkan sebagai terpidana. Pengadilan sudah memutus nahkoda kapal salah dan perhitungan kerugian dari Kementrian PU serta nominalnya juga sudah ada. Nah, jadi apalagi yang perlu kita buktikan,’’ ungkapnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan. Nantinya setelah putusan diterima, pihaknya akan menyusun memori banding. ‘’Kalau memang diperlukan bukti tambahan kita akan ajukan. Cuma, kalau yang ada sekarang aja kami rasa sudah tidak ada lagi alasan pihak tergugat tidak mengganti rugi. Tapi kan ya itulah, Hakim kan punya pertimbangan lain. Itu hak preogratifnya dia dan putusan itu tetap kita hormati,’’ tukasnya.


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement