Pemprov Jambi Tarik Paksa Mobil Dinas dari Mantan Pejabat



Sabtu, 14 Oktober 2017 | 16:11:35 WIB



Mobil Dinas yang ditarik paksa dari mantan pejabat
Mobil Dinas yang ditarik paksa dari mantan pejabat ISTIMEWA/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Gubernur Jambi, H.Zumi Zola Zulkifli,S.TP,MA telah berulang kali mengingatkan kepada mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengembalikan kendaraan dinas, baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat), tetapi sampai saat ini masih banyak yang belum mengembalikan, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi melakukan tindakan tegas dengan cara penarikan langsung kendaraan dinas tersebut. Salah satu lokasi penarikan kendaraan dinas, bertempat di rumah Lutfi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi yang telah pensiun pada tahun 2011, Jalan Kasturi I Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Jumat (09/10/2017) siang.

Berdasarkan surat nomor: S.028/2897/SETDA.PBMD-2.2/X/2017 tentang Pengembalian Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (empat) yang langsung ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Provinsi Jambi, H.Saipudin,A.Mk,SE,MH didampingi Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPBMD) Provinsi Jambi, H.Riko Febrianto,SH, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Otin Supandi,S.Sos, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi, Edi Kusmiran,S.STP beserta tim yang telah dibentuk, melakukan penarikan kendaraan dinas dengan langsung mendatangi rumah mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas.

“Atas instruksi Bapak Gubernur Jambi, kami telah membentuk tim yang terdiri dari Kepolisian, Satpol PP Provinsi Jambi, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Biro PBMD Setda Provinsi Jambi dan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, serta saya selaku koordinator, untuk melakukan pendataan dan penertiban terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Jambi serta melaksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan guna tertibnya aset di Provinsi Jambi,” ujar Asisten III.

Asisten III menjelaskan, sebelum melakukan tindakan penarikan terhadap kendaraan dinas tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi telah terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif dengan cara menghubungi orang per orang melalui telepon untuk segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

“Alhamdulillah, sampai pada pagi hari ini, telah 10 unit kendaraan roda 4 (empat) yang telah dikembalikan dan sampai siang ini telah 16 unit kendaraan roda 4 (empat) yang kembali dari total 20 unit kendaraan roda 4 (empat), termasuk tadi kendaraan yang kita jemput dengan melakukan derek. Hari ini, sisa 4 unit kendaraan roda 4 (empat) lainnya akan diderek karena kondisinya rusak, kami telah menghubungi yang bersangkutan,” tutur Asisten III.

Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, Asisten III mengucapkan terima kasih kepada yang telah mengembalikan kendaraan roda 4 (empat) secara sukarela, demi menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi Jambi menuju Jambi TUNTAS 2021. “Penertiban aset yang dilaksanakan ini bisa berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak yang ikut mendukung untuk tertibnya aset di Provinsi Jambi,” ujar Saipudin.

“Nantinya akan dilakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan dinas ini oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Setelah dicek baru bisa kita tentukan, apakah kendaraan dinas ini akan dilelang atau dihapuskan dan proses lelang akan dilaksanakan secara terbuka,” jelas Asisten III.

Lebih lanjut, Asisten III menambahkan, proses penarikan kendaraan dinas dalam rangka penertiban aset ini, baru di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, nanti akan dilakukan pendataan lagi untuk kendaraan dinas yang ada di Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi, baik kendaraan roda 4 (empat) maupun kendaraan roda 2 (dua) akan dilakukan penertiban aset. 


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement