MUARASABAK, eNewsTimE.co - PT. Muaro Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang berada di Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), diduga telah membuang limbah pengolahan sawit ke aliran sungai.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjabtim, pada beberapa waktu lalu turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan limbah perusahaan kelapa sawit tersebut, dan memerintahkan perusahan menghentikan aktifitas pembuangan limbah cair dan menampungnya di kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersedia. ‘’Pihak perusahaan harus segera menutup sumber-sumber limbah yang mengalir ke luar area perusahaan,’’ ucap Kepala Dinas LH Kabupaten Tanjabtim, Gustin Wahyudi.
Dinas LH Tanjabtim turun ke lokasi karena adanya laporan dari masyarakat dan disinyalir hingga saat ini Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut belum memiliki izin pembuangan limbah cair. Padahal, PKS sudah beroperasi. PKS PT. MJSL terindikasi melakukan pembuangan limbah hasil produksi pengolahan minyak kelapa sawit ke sumber air tanpa melalui pengolahan sesuai standar kelayakan. Dan PT. MJSL tidak menjalankan izin lingkungan yang dimiliki sebagainana harusnya. Terlebih lagi melakukan penambahan kegiatan diluar izin. ‘’Sudah kita cek ke lapangan, dan akan kita panggil pihak perusahaan,’’ sebut Gustin.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto menyatakan, bahwa pihak Pemerintah sendiri telah memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Jika rekomendasi tidak dilaksakan Pemerintah akan bertindak tegas. ‘’Kan pihak perusahaan meminta waktu untuk melakukan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup kita tunggu. Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan kita tindak tegas,’’ tegas Bupati Romi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Humas PT. MJSL, Eko saat dikonfirmasi Wartawan via ponsel membantah, jika limbah cair produski sawit PT. MJSL keluar area perusahan. ‘’Limbah itu tidak kelaur, itu hanya perbincangan orang-orang saja limbah keluar,’’ kata Eko.
Menurutnya, masyarakat yang membicarakan limbah tersebut saat ini merasa malu. Pihak perusahaan sebenarnya ingin menuntut karena dianggap merusak nama baik perusahan. ‘’Tetapi pihak perusahaan kembali berpikir tidak ada gunanya perusahaan menuntut masayarakat. Sekaranag pun masyarakat itu merasa malu. Saya bilang mau minta pekerjaan di sini tetapi menjelek-jelekan orang,’’ sebutnya.
Memang, lanjut Eko, Dinas Lingkungan Hidup memberi beberapa rekomendasi kepada perusahan, salah satunya terkait laporan kegiatan RKL dan UPL agar bisa termonitor. ‘’Sekarangkan belum berjalan, dan perusahaan kita baru berjalan tiga bulan, bagaimana kita mau melaporkan,’’ katanya.
Gubernur Zola Ikut Antarkan Orang Tua Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Peristirahatan Terkahir