KUALATUNGKAL,eNewsTimE.co - Proyek lanjutan pembangunan 50 unit rumah nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), ada kejanggalan. Pasalnya, dalam pengerjaan bahan material bangunan diduga tidak sesuai speck.
Lokasi pembangunan perumahan yang diperuntukan bagi para nelayan dari Suku Duano itu, dibangun di atas 1 hektar tanah milik Pemda di Parit 5 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Pekerjaan yang memakan anggaran yang sangat besar yang dikerjakan oleh PT Daya Tama Cipta Mandiri ini, diduga menggunakan material berupa kayu ilegal yang berjumlah hingga ratusan kubik.
Terkait permasalahan ini, Humas Perusahaan, Once, saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait pemasokan kayu sebagai material pembangunan telah memenuhi syarat dan izin. "Kalau masalah kayu, kita juga sudah kerjasama dengan pihak Polres dan Polsek setempat," katanya saat dihubungi via telpon, Minggu (28/5) kemarin.
Bahkan diiakui Once, kalau terdapat kejanggalan, itu dari pemasoknya dan pihaknya tidak tau apa-apa. "Kalau kita melalui bagian logistik cuma membutuhkan jumlah bahan sekian kubik. Kalau ada kejanggalan itu dari pemasoknya. Yang saya tau, kayu rata-rata dari Sengeti Kabupaten Muarojambi," pungkasnya.
Breaking News . . !!! Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Mendahara Ulu
Breaking News. .!!! Mayat Seorang Nenek Ditemukan di Mendahara Ulu
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan