Mediasi Ganti Rugi JMS Gagal

Gugatan Pemkab Tanjabtim ke Toni Daud Berlanjut


Minggu, 21 Mei 2017 | 20:30:51 WIB



Jembatan Muarasabak, Kabupaten Tanjabtim
Jembatan Muarasabak, Kabupaten Tanjabtim DOK/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK-Dalam proses mediasi, antara Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan PT. Sumber Cipta Moda (SCM) pemilik kapal tugboad Moda II yang menabrak Jembatan Muarasabak (JMS) akhir 2014 silam, Toni Daud selaku tergugat terkesan bertele-tele dengan berbagai dalih.

Tak putus dengan mediasi, akhirnya Pemkab Tanjabtim kembali menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, gugatan perdata atas ditabraknya Jembatan Muarasabak telah berlangsung beberapa kali. Dalam gugatan, Bupati Romi meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp.21.614.007.424, berdasarkan perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum pasca ditabraknya jembatan Muarasabak. Sementara, pihak PT.SCM hanya mau mengganti sesuai pertanggungan asuransi yang hanya sekitar Rp.6,5 milyar saja.

Setelah beberapa kali berlangsung sidang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan upaya mediasi. Namun dalam beberapa kali pertemuan, pihak tergugat selalu meminta waktu dengan dalih akan berkoordinasi kepihak Kementerian.

Selalu mengulur waktu, Pemkab Tanjabtim membatalkan mediasi dan meminta kepastian hukum dengan menggugat secara perdata. ‘’Sidang perdatanya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei nanti,’’ kata Rama Eka Darma, selaku tim Pengacara Negara, beberapa hari lalu.

Dilanjutkan Rama, sidang sebelumnya Pemkab telah membacakan gugatan terhadap PT. SCM. ‘’Nah, tanggal 23 Mei nanti, kita mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan tersebut,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, soal nominal ganti rugi yang telah dilayangkan gugatannya, pihak Toni Daud selaku tergugat wajib untuk mengganti. ‘’Itu wajib, kalau mereka (tergugat, red) tidak mau ganti kita punya tim dan meminta jaminan untuk menyita aset mereka. Untuk selanjutnya akan dilelang,’’ papar Rama. ‘’Tapi, itu semua tergantung keputusan hakim nantinya, kita tunggu dan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,’’ tandasnya.


Penulis: MAULANA
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement