Bawaslu Tanjabtim Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024



Minggu, 10 Desember 2023 | 16:03:16 WIB



Bawaslu Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Bawaslu Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 AKHMAD. SF/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTime.id - Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 bagi jajarannya, Minggu (10/12/2023). 

Kegiatan yang digelar di Hotel Ratu, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat selama Dua hari ini diikuti oleh puluhan peserta dari Panwascam se Kabupaten Tanjabtim, dengan nara sumber yaitu M. Amin, SH, MH, Iswandi, SH, MH dan Safaruddin, SIP.

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Tanjabtim, Tarmuzi, S.Pd.I menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pembekalan bagi segenap pimpinan dan anggota Panwascam. Hal ini mengingat masa kampanye sudah berjalan. Sehingga bilamana terdapatnya temuan- temuan pelanggaran maupun laporan dari masyarakat seputar Pemilu bisa ditindaklanjuti. "Meskipun kita (Bawaslu, red) mengadakan Raker, Rakor maupun Bimtek sesuai regulasi, namun Tupoksi pengawasan tetap berjalan dan bagi masyarakat yang hendak melaporkan seputar adanya indikasi pelanggaran selama Pemilu bisa langsung mendatangi Kantor Sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing, Sekretariat selalu buka," ugkapnya.

Tarmuzi menegaskan sengenap pimpinan maupun anggota Panwascam jangan takut atau gentar dengan ancaman maupun intervensi pihak- pihak ataupun kelompok tertentu. Intinya tanggapi semua laporan masyarakat dan tindak lanjuti temuan-temuan pelanggaran Pemilu. "Jangan takut dalam menindak lanjuti laporan-laporan pelanggaran Pemilu, karena kita dilindungan Undang-Undang," tegasnya. 

Masyarakat yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu (Caleg, red ) bisa atau dapat memberikan laporan. Selain itu pemantau Pemilu juga boleh memberikan laporan seputar temuan adanya indikasi pelanggaran Pemilu. "Kita harus satu komando. Jangan ada laporan penyelenggaraan pengawasan pelanggaran aturan, kalau bisa penyelenggaraan hindari pelanggaran diri sesuai regulasi terkait tugas dan fungsi pengawasan," sebut Tarmuzi.

 

 

 

 

 

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement