KPU Tanjabtim Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR



Selasa, 21 Maret 2023 | 16:53:15 WIB



Peserta mengikuti Sosialisasi dan Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tanjabtim Tahun 2024
Peserta mengikuti Sosialisasi dan Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tanjabtim Tahun 2024

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjabtim - Menyangkut penyusunan Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim, Jambi dalam Pemilu Tahun 2024,  Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Tanjabtim mengelar Kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi yang berlangsung di ruang Auditorium Hotel Ratu, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, selasa (21/3/23). 

Unsur Pimpinan KPU Tanjabtim, pada kesempatan itu disampaikan oleh Nurdin, S. E didampingi M Najib, S.H menyampaikan bahwa Jumlah alokasi kursi anggota DPRD Tanjabtim untuk pemilu 2024 tidak berubah, yakni tetap 30 kursi dan sama jumlah kursi Pemilu 2019 lalu. Begitupun jumlah kursi perdapil tidak berubah. 

Adapun untuk Dapil 1, yang meliputi Kecamatan Kuala Jambi, Muarasabak Barat, Muarasabak Timur dan Kecamatan Dendang masih 11 Kursi. Dimana untuk di Dapil 2, yang meliputi Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Nipah Panjang dan  Kecamatan Sadu 10 kursi. Sementara di Dapil 3, yang meliputi Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu dan Kecamatan Mendahara Ilir itu 9 Kursi.

" Yang mana perhitungan Jumlah Kursi tersebut Berdasarkan acuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( PKPU RI ) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD ," Terangnya.  

Munculnya jumlah kursi tersebut, kata Nurdin, dimana dari Jumlah Penduduk dibagi dengan nilai Bilangan Pembagi Penduduk ( BPPD ). 

Diketahui, Jumlah Penduduk Tanjabtim saat ini sebanyak 233.102 Jiwa. Adapun penduduk yang berdomisili di Kecamatan Dendang, Kuala Jambi, Muarasabak Barat dan Muarasabak Timur sebanyak 86.823 Jiwa. Sedangkan penduduk yang di Kecamatan Berbak, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Kecamatan Sadu sebanyak 76.045. Dan Penduduk di  Kecamatan Mendahara Ulu, Mendahara Ilir dan Kecamatan Geragai sebanyak 70.234 Jiwa. 

" Munculnya Jumlah Kursi setiap Dapil berdasarkan Jumlah Penduduk dibagi dengan bilangan pembagian penduduk sebesar 7.770 Jiwa ," ungkapnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut dari  Akademisi, Jajaran TNI, POLRI, OPD terkait dan segenap pengurus Partai Politik ( Parpol ). 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement