Polres Sarolangun Serius Berantas Ilegal Driling



Kamis, 16 Februari 2023 | 01:19:20 WIB



Polres Sarolangun Gelar Pres release
Polres Sarolangun Gelar Pres release

eNewsTime.id, Sarolangun - Keseriusan aparat penegak hukum Mapolres Kabupaten Sarolangun, Jambi dalam memberantas pelaku tindak pidana Ilegal Drilling terbukti. Soalnya Satuan Jajaran Polri tersebut telah berhasil menangkap 4 Orang disinyalir kuat pelaku tindak pidana Ilegal Drilling.

Pada konferensi pers beberapa ungkap kasus tindak pidana yang digelar Polres Sarolangun bertempat di ruang aula setempat, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin S.IK, Kasat Reskrim AKP Rendy, dan Kasi Humas Iptu Rendradi, Kamis  (16/2). 

Dengan tegas, Kapolres menyampaikan kasus tindak pidana pertama yang di release ialah tindak pidana ilegal drilling. Tentu saja hal ini menunjukkan Polres Sarolangun sangat komit, khususnya dalam menindak tegas para pelaku illegal drilling.

Adapun pada tindak pidana tersebut, jajarannya sudah berhasil mengamankan 4 Orang tersangka. Masing masing berinisial SU (60) Tahun warga kecamatan Pauh. Lalu MI (32) Tahun diketahui warga kecamatan Pauh. Kemudian SR ( 28 ) Tahun yang merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dan AR (42 ) Tahun warga Ilir Barat Kota Palembang Sumatera Selatan. 

" Melalui Unit Tipidter Satreskrim,  Keempat Orang tersangka tersebut berhasil ditangkap pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area Tekwin diatas lahan milik tersangka SU pada 14 Februari 2023, tepatnya di Desa Lubuk Napal kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun ," Paparnya.

Kapolres lanjut menjelaskan, dari penangkapan 4 orang tersangka tersebut berhasil ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling).

" Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa lima buah besi stang bor ukuran 4 meter. Lalu lima buah besi stang bor ukuran 3 meter. Lalu enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter. Lalu besi tiang menara rig. satu buah besi mata bor. satu buah besi as penghantar gearbox. satu buah besi klem stang bor. Kemudian satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel ," Paparnya. 

"Untuk para pelaku tindak pidana ilegal drilling kita kenakan pasal 52 Undang - Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar ," pungkasnya.

 


Penulis: Chairul
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# SAROLANGUN

Advertisement