Sat Narkoba Polres Sarolagun Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh.



Kamis, 22 Desember 2022 | 17:04:43 WIB



Polres Sarolagun Gelar Press Release
Polres Sarolagun Gelar Press Release

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Sarolangun - Kinerja Sat Narkoba Polres Sarolangun patut diacungkan jempol. Seakan tak pernah tidur dalam menjaga wilayah hukum Polres Sarolangun, agar tak dimasuki para pelaku narkotika. Hal itu terbukti, dengan berhasil menggagalkan  Narkotika jenis Sabu beredar di Wilayah Hukum Kabupaten Sarolagun.

Sebanyak 2,1 Kilogram, Sat Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil Cegat dan Tangkap Pengedar Sabu asal Aceh oleh tim Opsnal Narkoba, karena diduga kuat terlibat dalam pusaran peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan tersangka ZI dan AMH yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo. STK, merupakan hasil operasi pengintaian yang digelar sejak bulan September hingga November. Sedangkan Tersangka ZAW dan RA diciduk dari hasil pengembangan jaringan yang berasal dari Kecamatan Singkut.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik merinci melalui press release, Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil menyita Narkotika jenis Sabu, dengan berat 2,1 kilogram.

"Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil kami sita berupa 2,1 kilogram sabu," ujar Kapolres Sarolangun dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Pelaku kurir Narkotika jenis Sabu yang ditangkap tersebut berasal dari wilayah paling barat Indonesia yakni Provinsi Aceh, merupakan sindikat peredaran narkoba lintas Profinsi dan akan diantar sesuai orderan sdr. EA (DPO) 

Selain 2,1 Kilogram narkoba tersebut, Satres Narkoba Polres Sarolangun juga turut menyita berbagai barang bukti lain 1 unit Toyota Innova warna hitam mobil yang digunakan untuk beroperasi.

Kapolres Sarolangun menambahkan, tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolres.

Dalam Pers Rilis ini turut dihadiri oleh pejabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik, Dandim 0420/Sarko diwakili Mayor Inf Abd Aziz, Kajari Bobby Ruswin diwakili Kasi Pidum, Kadepag H.M Syatar, Ketua Pengadilan beserta pimpinan OPD dan PJU Polres Sarolangun dan awak media.

Narkotika yang disita dari para Tersangka, khususnya Sabu 2,1 kilogram, rencananya akan diedarkan menjelang Tahun 2023. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada 23 Desember 2022 – 3 Januari 2023. Untuk itu Satres Narkoba Polres Sarolangun terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Pengungkapan kasus-kasus di atas merupakan Prestasi luar biasa sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum Kabupaten Sarolangun untuk memberantas dalam peredaran gelap narkotika.

 


Penulis: Chairul
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# SAROLANGUN

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement