eNewsTimE.id, Jambi - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (DPD GPM) Provinsi Jambi mempertanyakan tindaklanjut proses hukum terkait dua kali penangkapan minyak yang dilakukan personel Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua DPD GPM Provinsi Jambi, Febry Timoer, dalam rentan waktu dua minggu ke belakang personel Polda Jambi melakukan dua kali penangkapan terkait minyak ilegal. Pertama, dilakukan di Jalan Lintas Talang Duku, Muaro Jambi dengan barang bukti 20 Ton dan kedua dilakukan di belakang rumah makan Padang Lawas, Kawasan Aur Duri 1 Kota Jambi, dengan barang bukti sebanyak 30 ton.
"Pak Kapolda apa kabar kasus penangkapan minyak. DPD GPM Provinsi Jambi berharap agar Polda Jambi Segera umumkan ke publik terkait perkembangan penyelidikan atas penangkapan kasus minyak yang telah dilakukan berapa minggu yanglalu." kata Febry Timoer, Selasa (20/12/2022).
Ia mengatakan, jika dalam perkembangannya kasus tersebut diharapkan dapat segera ditingkatkan ke penyidikan jika alat bukti sudah cukup agar penyidik kepolisian segera melimpahkan kepihak Kejaksaan.
"Kalaupun jika dalam prosesnya tidak ditemukan bukti kuat untuk ditingkatkan proses ke penyidikan, kita minta agar diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sekaligus melaksanakan amanat Konstitusional Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Pihak Polda Jambi belum dikonfirmasi menanggapi hal ini.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
H. Sulaiman, Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Sebagai Ketua Komisi III 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan