MUAROJAMBI, eNewsTimE.co – Agar masyarakat Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi patuh menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19, Polsek Jaluko melaksanakan Operasi Yustisi, Senin (21/6/2021).
Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja, SIK menegaskan agar setiap Polsek melaksanakan Operasi Yustisi, termasuk Polsek Jaluko.
Polsek Jaluko melaksanakan Operasi Yustisi di depan Mapolsek Jaluko dan sejumlah titik di Area Publik dan Lingkungan Usaha dalam wilayah Kecamatan Jaluko. ‘’Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No. 51 Tahun 2020 dilakukan oleh Tim Gabungan Pengawasan dari Satgas COVID-19 Kecamatan Jaluko,’’ kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Jaluko, IPTU Irwan, SH memerintahkan Personil gabungan yang bertugas, yakni Personil Polsek Jaluko 10 orang, Personil Koramil Pijoan 3 orang, dan Personil Kecamatan 3 orang untuk melaksanakan Operasi Yustisi tersebut. ‘’Kita melaksanakan ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19 yang harus dipenuhi oleh Pemilik Usaha, dan penegakan disiplin Prokes terhadap masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi, juga penindakan berupa teguran lisan dan Push Up,’’ ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek, dari hasil Operasi Yustisi ini telah dilakukan tindakan bagi 20 orang pelanggaran yang tidak menggunakan masker, dan sanksi teguran sebanyak 13 orang, sementara tindakan fisik berupa Push Up dan lain-lain berjumlah 7 orang. ‘’Kita akan terus melaksanakan Operasi Yustisi dan juga memberikan himbauan untuk selalu mematuhi Prokes, yang bertujuan memutus mata rantai Covid-19,’’ tukasnya.
H. Sulaiman, Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Sebagai Ketua Komisi III 6
Batanghari Rancang Perda Covid-19, Agar Masyarakat Bisa Patuh Prokes
Tekan Peningkatan Covid-19, Semua Tempat Wisata di Kota Jambi Ditutup
Perjuangkan Penambahan Vaksin dan APD Sekali Pakai untuk Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan