DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan



Jumat, 05 Februari 2021 | 23:46:47 WIB



Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Tanjabtim
Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co -  Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur  (Tanjabtim) menggelar rapat paripurna masa persidangan ke II tahun 2020-2021 dengan agenda penetapan perubahan alat kelengkapan DPRD Tanjab Timur tahun 2021 di aula sidang DPRD Tanjabtim Jumat (5/2/21).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahrup didampingi Wakil Ketua I Saidina Hamzah.SE , Wakil Ketua II Gatot Sumarto,SH. Dan turut dihadiri Sekwan Syafaruddin,S.IP dan segenap anggota DPRD Tanjabtim. 

Sekwan Syafaruddin Melalui Kabag Hukum dan persidangan Rosbeny Candra menyampaikan bahwa perubahan alat kelengkapan DPRD Tanjabtim itu di dasarkan atas usulan fraksi sebagaimana di atur dalam peraturan tata tertib DPRD. Perubahan alat kelengkapan DPRD tersebut terjadi pada susunan keanggotaan Komisi 1 dan komisi 3 serta badan pembentukan peraturan daerah. Untuk perubahan keanggotaan komisi ditetapkan dengan  keputusan DPRD Tanjabtim Nomor : 2 Tahun 2021, tangal 5 Februari 2021 tentang keanggotaan Komisi I, Komisi II, Komisi III .  " Dimana keanggotaan Komisi 1 DPRD Tanjabtim terdiri dari 1 orang Ketua, 1 Orang Wakil dan 1 orang Sekretaris dan 5 orang anggota," Paparnya. 

Kemudian dalam pimpinan Komisi II DPRD Tanjabtim terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Wakil, 1 orang Sekretaris dan 7 orang anggota.  " Sedangkan untuk Pimpinan Komisi III terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Wakil, 1 orang Sekretaris dan 6 orang anggota ," Terangnya. 

Sementara untuk perubahan keanggotaan badan pembentukan peraturan daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD Tanjabtim Nomor : 3 Tahun 2021, tangal 5 Februari 2021 tentang keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Yang mana Pimpinan Bapemperda itu terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Wakil, 1 orang Sekretaris dan 8 delapan orang anggota. " Adapun Keputusannya, Ketua Komisi 1 DPRD dinahkodai Harmah, S.Pd. Lalu Ketua Komisi II Ariandi, dan Ketua Komisi III Firmansa Ayusda ,S.Pd.I. kemudian Ketua Bapemperda Kaharuddin, SH ," Tandasnya.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement