Melebihi Syarat Minimal, 25.566 Dukungan R2 Lolos Verifikasi Faktual



Selasa, 21 Juli 2020 | 17:50:53 WIB



Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Tanjabtim
Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Tanjabtim BAHARUDDIN/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pada Selasa (21/7/2020) mengumumkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan, Romi Hariyanto dan Robby Nahliyansyah. Sebanyak 25.566 bukti dukungan Pasangan Calon Independen itu dinyatakan lolos verifikasi atau Memenuhi Syarat (MS). ‘’ Sebanyak 25.566 hasil verifikasi faktual dukungan tersebut melebihi syarat minimal yang hanya sebanyak 16.858 dukungan,’’ kata Ketua KPUD Tanjabtim, Nurkholis saat diwawancarai usai menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Tanjabtim, Selasa (21/7/2020) siang.

Artinya, dari jumlah dukungan yang diverifikasi sebanyak 26.923, ada sebanyak 1.357 dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kategorinya, seperti tidak ditemukannya warga yang mendukung sampai hari terakhir verifikasi faktual dan ada juga ketika ditemui menyatakan tidak mendukung. ‘’Kalau terkait dengan 6 elemen, yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan penyelenggara Pemilu, ketika di lapangan ditemukan, maka dipastikan secara otomatis akan TMS. Itu berdasarkan PerKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 95,’’ jelasnya.

Dia menyebutkan, bahwa hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten ini sama dengan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan, yakni dengan jumlah dokumen dukungan sebanyak 25.566 yang MS. ‘’Intinya, dari 25.566 dokumen dukungan yang MS tersebut, tidak ada lagi terdapat orang-orang yang dilarang mendukung seperti 6 elemen tadi,’’ sebutnya.

Selanjutnya, dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan yang memenuhi syarat ini nantinya akan dijadikan sebagai syarat pendaftaran bagi Bakal Calon Perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 sesuai dengan PerKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak.

Untuk diketahui, jumlah dokumen dukungan yang MS per Kecamatan, yakni Kecamatan Muarasabak Timur 3.371, Nipah Panjang 4.433, Mendahara 2.788, Rantau Rasau 2.371, Sadu 1.202, Dendang 1.981, Muarasabak Barat 1.809, Kuala Jambi 675, Mendahara Ulu 1.173, Geragai 4.493 dan Berbak 1.269.


Penulis: BAHARUDDIN
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement