Hakim PN Muarasabak Vonis Bebas Tawaf Ali



Selasa, 16 Juni 2020 | 19:43:00 WIB



Tawaf Ali tengah saat didampingi Pendamping Hukum.
Tawaf Ali tengah saat didampingi Pendamping Hukum.

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co - Tawaf Ali, Pimpinan LSM Tumpas serta Pengurus Persatuan Petani Jambi (PPJ),  yang merupakan warga Kampung  Bugis, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang dilaporkan Surya Alang selaku Kuasa pihak PT Era Wira Sakti (EWF) Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) atas tuduhan menduduki lahan Selasa (16/06/20) pagi di vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Muarasabak. 

Tawaf Ali, saat dijumpai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Muarasabak mengucapkan terima kasih kepada rekan Media, WALHI Jambi, PPJ, KPA Jambi dan Forkum yang sudah membantu serta memotifasi. 

"Dan puji syukur kepada Allah, bahwa hari ini saya di nyatakan tidak bersalah, dan divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Muarasabak atas laporan dugaan menduduki lahan Perusahaan. 

Dimana selama dalam persidangan, baik itu saksi terdawa (Tawaf Ali-red), saksi Jaksa Pentuntut Umum, namun hanya Surya Alang yang menyebutkan bahwa pendirian Pondok di lahan PT EWF itu berdiri setelah terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) Pihak Perusahaan. Sementara Faktanya, pondok itu didirikan pada Mei 2018, sedangkan HGU Perusahaan terbit pada 30 Juli 2018.  Yang sangat kita sayangkan, proses perkara ini terkesan dipaksakan hingga sampai kepersidangan," ujar Tawaf.

Kedepan,  pihaknya akan menuntut secara hukum maupun perdata. Pasal yang akan di sangkakan ialah Undang - Undang Perkebunan no 39 tahun 2014 pasal 55 Jo 107.

"Kita akan dampingi Masyarakat yang di zholimi,  tapi saya akan tetap perjuangkan Masyarakat ini ," tegasnya. 

Sementara Pendamping Hukum Tawaf Ali,  M. Hatta.SH memaparkan bahwa pihaknya dan juga Tawaf Ali akan mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak Perusahaan PT EWF,  atas objek yang disengketakan.

"Sementara soal pidananya akan kita kaji lebih dalam terhadap persoalan hukum yang kita hadapi. Karena cukup jelas, putusan Pengadilan yang memvonis Bebas terhadap klien kami Tawaf Ali selaku terdakwa atas laporan kuasa Pihak PT EWF Surya Alang,"  papar Hatta. 

Disini kita juga melihat, bahwa  lawan kita ini penguasa, yang merupakan  pengusaha besar, boleh dikatakan mereka memiliki sesuatu kekuatan. Namun kita berpatokan, bahwa keadilan itu bukan di tangan orang berduit, tetapi keadilan itu di tangan Allah. Semoga dengan vonis bebas ini menjadi suatu pelajaran bagi Masyarakat, karena dalam perkara hukum harus berhati - hati, baik dari segi legalitas maupun lainnya," bebernya.

Yang mana awalnya Tawaf Ali sewaktu di kuasakan oleh warga untuk mengurus lahan mereka dengan luasan 70 ha yang telah di kuasai oleh PT EWF di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim. Namun anehnya, malah Tawaf Ali ditersangkakan dengan no SPDP/40.1/X/2019/Reskrim untuk dimulai penyidikan sebagai tersangka di sangkakan dengan pasal 55 Huruf a Jo pasal 10+ huruf a no 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang diketahui telah melakukan Rekleming pada Januari 2019.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement