M Kasim Terkejut Setelah Menerima Surat Dari Polres Tajabtim



Senin, 15 Juni 2020 | 18:00:02 WIB



Saat Pihak Perusahaan Indonusa Agromulia Memberitahukan kordinat lahan perusahaan
Saat Pihak Perusahaan Indonusa Agromulia Memberitahukan kordinat lahan perusahaan

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co - Muhammad Kasim (61), warga Tanjung Sari Kecamatan  Bahar Selatan,  Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi kaget saat menerima surat dari Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

"Masalahnya apa saya tidak tahu," ujarnya singkat, saat jumpa pers online Walhi Jambi, Jum'at (12/6) lalu. Yang diikuti perwakilan warga, pengurus Walhi Jambi dan Nasional serta rekan media.

Merujuk surat polisi yang diterima Kasim, penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-16/III/2020/Jambi/Res Tanjab Timur/SPKT, Tanggal 27 Maret 2020 an Pelapor M. Hatta SH bin Ambo Angka yang merupakan Humas PT Indo Nusa, salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Tanjab Timur.

Sehubungan perkara tindak pidana secara tidak sah setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan, sebagaimana dimaksud pasal 55 Undang-undang Perkebunan No.39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Namun menurut warga, yang mereka ketahui  persoalan mereka dengan PT Indo Nusa adalah menyangkut tumpang tindih lahan antara wilayah transmigrasi dengan areal perusahaan. Permasalahan tersebut juga sudah mereka sampaikan ke pihak pemerintah di Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, agar lahan usaha 21 orang atau 21 hektar warga transmigrasi setempat yang diduga diserobot perkebunan PT Indo Nusa dikembalikan.

Inilah yang kemudian membuat masyarakat Desa Pandan Sejahtera menjadi kaget. Lahan mereka sejauh ini belum dikembalikan kenapa Pak Kasim yang turut mendorong proses itu malah ditetapkan jadi tersangka?

"Pemerintah selama ini sepertinya lebih condong ke perusahaan. Tapi saya janji tetap akan berjuang agar lahan masyarakat bisa kembali," sebut Kasim yang tampak tegar.

Perwakilan warga, Khairudin yang juga ikut jumpa pers menyampaikan, selama ini pihak perusahaan menurutnya terus merongrong agar mereka mau bermitra dengan perusahaan namun mereka tolak karena ingin berkebun secara mandiri. Sehingga untuk membantu mengatasi permasalahan ini, pada tahun 2018 warga meminta bantuan pendampingan Walhi.

"Perusahaan pernah menawarkan menjadi mitra namun warga tidak mau sehingga kemudian terus dipermasalahkan oleh perusahaan," ungkap  Khairudin yang merupakan warga Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.

Penyampaian Khairudin senada dengan penyampaian Sumarno dan Imam Subakri, yang merupakan warga desa yang sama.

Sejauh ini menurut mereka persoalan ini belum ada titik terang dari pemerintah, dan mereka juga masih berupaya bagaimana lahan mereka bisa kembali.  Mereka juga meyayangkan hingga kini belum ada keadilan dari pemerintah atas hak-hak mereka sebagai warga trans khususnya dari pihak Transmigrasi.

Walhi Jambi, Abdullah menyampaikan selama ini duduk perkara persoalan sudah dilaporkan ke pihak BPN di Tanjabtim, Kanwil Provinsi hingga Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Peta wilayah transmigrasi di desa ini juga sudah dipegang oleh masyarakat bahwa lokasi ini tidak ada perubahan masih seperti penunjukkan awal. 

Akibat dugaan penyerobotan lahan oleh PT Indo Nusa terhadap lahan transmigrasi ini, kata Abdullah, berdampak pada sebagian wilayah transmigrasi menjadi menciut dan itu, menurutnya yang menyebabkan lahan usaha warga transmigrasi di daerah ini luasannya menjadi berkurang.

"Langkah kedepan kami  mempersiapkan proses praperadilan dan penguatan di masyarakat. Pemerintah harus mengakui bahwa penempatan warga trans disini itu sah dan Pemkab harus membantu upaya yang dilakukan oleh masyarakat," tutur Abdullah.

Terpisah, Humas PT Indonusa Agromulia , M. Hatta. SH saat dikonfirmasi menyatakan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian ( penyidik-red ) kepada Pak M Kasim, menurutnya Bapak M. Kasim tidak perlu kaget, tentu penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.  

"Pertama perlu kita ketahui bersama bahwa pengertian tersangka, Menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ," paparnya. 

Sementara soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.  

"Pasal 184 (1) KUHAP Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," ulasnya. 

Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan Pers atas stetmen pak Kasim di media, bahwa PT Indonusa Agromulia diduga melakukan penyerobotan lahan warga transmigrasi,  tidak benar.

"Sampai saat ini pak Kasim tidak dapat memperlihatkan bukti terhadap objek yang mereka klaim, jadi tidak benar itu," pungkasnya.

 

 

 

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement