Wartawan Ditahan, IWO Minta Kepolisian Kaji Ulang



Minggu, 09 Februari 2020 | 21:58:58 WIB



IWO Susel.
IWO Susel.

Advertisement


Advertisement

MAKASSAR, eNewsTimE.co - Penahanan terhadap wartawan berita.news, Muh Asrul yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena pemberitaan dugaan korupsi pejabat di Palopo terus menuai protes terkait penahanan Wartawan tersebut. Salah satunya dari Organisasi profesi, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel yang menyayangkan tindakan kepolisian yang langsung melakukan penahanan, tanpa adanya pengkajian. Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir menegaskan penahanan yang dilakukan menjadi bukti bahwa Undang - Undang (UU Pers,red )  tidak menjadi dasar penyelesaian kasus ini. "Kami tidak melihat Asrul dan medianya, namun kami melihat profesinya sebagai jurnalis, yang tentu profesi ini bukan sembarangan. Karena Asrul bertindak berjalan karena ada payung hukum yakni UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Maka dari itu kita harap pihak Kepolisian harus mengkaji ulang kasus tersebut,"  kata Abang Cule sapannya, Sabtu (8/2/2020).

Untuk itulah kata Abang Cule, IWO Sulsel berusaha memberikan support dan bantuan kepada Asrul agar secepatnya dibebaskan dari segala tuduhan. "Polisi juga harus cermat dengan laporan ini tidak serta merta langsung ditahan dan dijerat dengan UU ITE, karena Asrul juga dilindungi UU dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis dan mungkin saja Asrul tergabung dalam asosiasi atau organisasi profesi,"  jelasnya.

Ia juga menyampaikan akan mengawal kasus ini dan pihaknya siap membantu hingga prosesnya tuntas. "Kami punya tim hukum untuk membantu dan melihat prosedur yang dilakukan penyidik apakah sesuai atau tidak. Kami juga akan konsolidasi untuk menyiapkan massa dan mendesak kepolisian mengkaji ulang proses penahanan ini,"  tutupnya.


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: IWO Sulsel.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement