Gubernur Jambi Beri Remisi Napi



Sabtu, 17 Agustus 2019 | 11:25:40 WIB



Rizal

Advertisement


Advertisement

KOTA JAMBI - Sebanyak 2.654 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Sabtu (17/8) mendapat remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 RI tahun 2019. ‘’Seratus Sebelas orang mendapat remisi bebas, selebihnya 2.543 mendapat remisi pengurangan masa tahanan,’’ terang Gubernur Jambi, Fahcrori Umar.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis Gubernur Jambi didampingi Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusup dan Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yusran Sa'ad, di Lapas Kelas II A Jambi sekitar pukul 13.30 WIB. Gubernur Jambi berharap Lapas menjadi tempat belajar mengembangkan potensi diri untuk bekal saat bebas guna memulai
hidup baru lebih baik. ‘’Provinsi Jambi sedang membangun dan membutuhkan dukungan seluruh
lapisan masyarakat,’’ ujarnya.

Gubernur Jambi juga menyampaikan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasonna H. Laoly, bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik. ‘’Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri,’’ sebut Gubernur.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf menyampaikan, bahwa remisi adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berbuat baik
dan berkelakuan baik, sesuai syarat yang ditetapkan dalam perundang-undangan.


Penulis: Rizal
Editor: Beni



Advertisement
Advertisement
Advertisement