KPU Tanjabtim Rakor Data Pemilih dengan Perusahaan dan Pesantren



Selasa, 22 Januari 2019 | 12:56:41 WIB



Ketua dan Komisioner KPU Tanjabtim foto bersama dengan pihak perusahaan dan pesantren usai mengikuti Rakor data pemilih, Selasa (22/01/2019) siang
Ketua dan Komisioner KPU Tanjabtim foto bersama dengan pihak perusahaan dan pesantren usai mengikuti Rakor data pemilih, Selasa (22/01/2019) siang Maulana

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co -Sebanyak 26 Perusahaan termasuk Pesantren yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Selasa (24/1/2019) siang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Data Pemilih  di kantor KPU Kabupaten Tanjabtim. Rakor data pemilih ini dimaksudkan sebagai upaya KPU Tanjabtim untuk mengakses pemilih yang ada di semua perusahaan agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. 

 

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, S.IP dalam sambutannya menyampaikan, bahwa untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, sejuk dan damai semua pihak harus terlibat secara aktif. Tidak terkecuali karyawan-karyawan perusahaan dan pesantren yang ada di Kabupaten Tanjabtim. Karena tingkat partisipasi pemilih disetiap Pemilu merupakan indikator penting suksesnya Pemilu.

 

"Untuk itu, kami mencoba berkoordinasi kepada pimpinan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanjabtim dan pesantren. Alhamdulillah Rakor Data Pemilih hari ini (Selasa, red) dihadiri 26 perwakilan perusahaan termasuk pesantren. Ini bentuk apresiasi kami kepada perusahaan karena begitu antusiasnya untuk ikut mensukseskan Pemilu 2019 mendatang,” tutur Kholis dalam sambutan pembukaan Rakor tersebut.

 

Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Infromasi, Muhammad Kinas, SE.I dalam sesi rakor itu menyampaikan terkait Daftar Pemilih Tetap-Tambahan (DPTb) bagi karyawan perusahaan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tanjabtim. Menurutnya, karyawan perusahaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih sementara domisilinya di daerah luar (bukan wilayah Kabupaten Tanjabtim) akan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan mengisi formulir A5 atau masuk kategori DPTb.

 

"Jadi pemilih DPTb sesuai regulasi hanya diberi akses untuk mengurus syarat memilih 30 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 17 April 2019). Rakor dengan perusahaan dan pesantren adalah sebagai bentuk upaya jemput bola kami (KPU), untuk membuka akses seluas-luasnya kepada perusahaan dan pada umumnya pada masyarakat luas yang telah memenuhi syarat untuk memilih,” kata Muhammad Kinas. 

 

Dalam rakor tersebut, dihadiri semua komisioner KPU Tanjabtim, Ahmad Najib, SH Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Abd. Haris, S.Ag, Ketua Devisi Teknis, dan Nurdin Manessa, SE Ketua Devisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM.


Penulis: Maulana
Editor: Maulana
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement