KPU Tanjabtim Rekrut Relawan Pemilu



Minggu, 13 Januari 2019 | 11:30:06 WIB



Sosialisasi Pemilu Berbasis Pemilih Perempuan
Sosialisasi Pemilu Berbasis Pemilih Perempuan Maulana

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Salah satu upaya mendongkrak tingkat partisipasi Pemilih pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan merekrut 55 orang tenaga Relawan. Relawan ini dibentuk sebagai tujuan meningkatan kualitas proses Pemilu, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tanah air, dan akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat secara luas demi mewujudkan pemilu yang berkualitas.

 

Tenaga relawan ini akan diseleksi dari masing-masing 11 basis pemilih strategis, yaitu basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis pemilih kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan, basis warga internet, dan basis relawan demokrasi. 

 

Komisioner KPU Tanjabtim sebagai Ketua Devisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Nurdin mengatakan, rekrutmen ini telah dibuka diseluruh KPU kabupaten/kota se-Indonesia, dan untuk KPU Tanjabtim pendaftaran dimulai dari 11 sampai 13 Januari 2019. Para peserta yang telah mendaftar, dan memenuhi syarat administrasi akan mengikuti seleksi dengan metode wawancara pada tanggal 15 sampai 16 Januari 2019. "Bagi peserta yang dinyatakan lolos akan diumum pada tanggal 17 Januari 2019," jelasnya. 

 

Dilanjutkannya, dasar rekrutmen relawan KPU ini adalah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2018. Adapun ketentuan pendaftaran, diantaranya minimal calon relawan berusia 17 dan tamatan SLTA atau sederajat, serta berdomisili di Kabupaten Tanjabtim. 

 

Selain itu, relawan harus terdaftar sebagai Pemilih dengan bukti dari PPS, Non Partisan (minimal 5 tahun),  bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, dan tidak pernah terlibat tindak pidana. 

Sayrat pendaftaran peserta harus melampirkan Fotocopi KTP-elektronik dan Pas foto warna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, Mengisi surat pernyataan relawan dan Curikulum Vitae (CV). 

 

Pendaftaran ini dibuka untuk umum dengan mengutamakan 11 basis sasaran yang dimaksud dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2018. Masa kontrak/kerja relawan ini selama 3 bulan dengan honor perbulan dari anggaran Negara (APBN/DIPA KPU) dan selain honor, relawan juga akan dilengkapi pakian seragam dalam menjalankan tugasnya. Terkait 11 basis pemilih dimaksudkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018, yaitu kita akan mengakomodir relawan dari kalangan yang punya basis tertentu. 

 

"Ini diharapkan agar para relawan ini dapat menyampaikan pesan-pesan bagaimana cara-cara berdemokrasi yang baik dalam Pemilu 2019. Setidaknya relawan ini akan menjadi aktor dan pelaku demokrasi profesional di tengah masyarakat,” tutur Nurdin.


Penulis: Maulana
Editor: Maulana
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement