Walikota AJB Sampaikan 7 Ranperda ke Dewan



Kamis, 22 November 2018 | 19:45:26 WIB



Walikota Sungaipenuh AJB serahkan draf Ranperda ke DPRD Kota Sungaipenuh
Walikota Sungaipenuh AJB serahkan draf Ranperda ke DPRD Kota Sungaipenuh AVERMAN DEKA/NT

Advertisement


Advertisement

 SUNGAIPENUH, eNewsTimE.co - Walikota Sungaipenuh, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 7 (Tujuh) Ranperda Kota Sungaipenuh tahun 2018 ke DPRD Kota Sungaipenuh. 

Penyerahan draf Ranperda tersebut dilaksanakan dalam Paripurna DPRD Kota Sungaipenuh, Kamis (22/11).

7 Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa barang milik daerah kepada perusahaan Air minum Tirtha Khayangan Kota Sungaipenuh. Ranperda tentang Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Ranperda Penyelengaraan Reklame. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi. Ranperda tentang Higeini sanitasi tempat pengolahan makanan dan tempat-tempar umum. Ranperda tentang Pelayanan penyelengaraan ibadah haji daerah. Dan Ranperda tentang Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh. 

AJB dalam pidatonya dihadapan Dewan menyebutkan, untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat  perlu Peraturan Daerah sebagai payung hukum. ‘’Agar nantinya apa yang dikerjakan dan dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan,’’ jelasnya.

 

 

 

 


Penulis: AVERMAN DEKA
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# SUNGAIPENUH

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement