SUNGAIPENUH, eNewsTimE.co - Walikota Sungaipenuh, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 7 (Tujuh) Ranperda Kota Sungaipenuh tahun 2018 ke DPRD Kota Sungaipenuh.
Penyerahan draf Ranperda tersebut dilaksanakan dalam Paripurna DPRD Kota Sungaipenuh, Kamis (22/11).
7 Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa barang milik daerah kepada perusahaan Air minum Tirtha Khayangan Kota Sungaipenuh. Ranperda tentang Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Ranperda Penyelengaraan Reklame. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi. Ranperda tentang Higeini sanitasi tempat pengolahan makanan dan tempat-tempar umum. Ranperda tentang Pelayanan penyelengaraan ibadah haji daerah. Dan Ranperda tentang Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh.
AJB dalam pidatonya dihadapan Dewan menyebutkan, untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu Peraturan Daerah sebagai payung hukum. ‘’Agar nantinya apa yang dikerjakan dan dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan,’’ jelasnya.
DPRD Sungaipenuh Ikuti Orientasi DPRD Masa Jabatan 2024-2029 6
Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Defenitif DPRD Kota Sungaipenuh 6
Ketua Sementara DPRD Sungaipenuh Ikuti Upacara HUT TNI Ke 79 6
Ketua Sementara DPRD Sungaipenuh Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Jambi 6
DPRD Sungaipenuh Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2019
Ketua DPRD Sungaipenuh Pemateri Latihan Kewirausahaan di STIE
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan