DPRD Tanjabtim Segera Bahas 8 Ranperda



Sabtu, 06 Januari 2018 | 12:10:29 WIB



Pimpinan dan anggota DPRD Tanjabtim foto bersama
Pimpinan dan anggota DPRD Tanjabtim foto bersama Beni M

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co- Dalam usia ke 61 Provinsi Jambi (06 Januari 1957 – 06 Januari 2018) ini, DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan mengesahkan 8 (Delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan tahun 2018. Yang mana Empat Ranperda merupakan inisiatif dari DPRD Tanjabtim, dan Empat Ranperda lagi merupakan usulan eksekutif. ‘’Insya Allah, Ranperda-Ranperda tersebut akan disahkan pada tahun 2018 ini juga. Tahun dimana Provinsi Jambi memasuki usia yang ke-61,‘’ ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Muhammad Aris, S.Kom yang didampingi Sekwan, H. Asman Daydy. S.Sos.

Empat Ranperda inisiatif DPRD Tanjabtim meliputi Ranperda Pembinaan dan Pemberdayaan Koperasi, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Ranperda Pemberantasan Narkoba dan Ranperda tentang Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sedangkan Empat Ranperda usulan Pemkab Tanjabtim adalah, Ranperda tentang Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW, kemudian Ranperda tentang Perubahan Status Enam Kelurahan menjadi Desa. Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dimana sebelumnya Perda ini sudah ada dan hanya revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2012. Kemudian Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. ‘’Delapan Ranperda yang akan dibahas ini, diharapkan dapat mengatasi masalah dan tantangan yang ada di Kabupaten Tanjabtim. Terlebih beberapa pengajuan Ranperda tersebut merupakan penyesuaian, karena adanya perubahan Permendagri sehingga Perda yang ada tentunya harus disesuaikan,’’ tukasnya.


Penulis: Beni M
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement