Jawaban Eksekutif Terkait Nota LKPJ 2017 Digelar



Selasa, 03 Juli 2018 | 11:58:38 WIB



Ketua DPRD Muhammad Aris, Wakil Ketua I Markaban dan Wakil Ketua II Abdul Gafur bersama Wabup Robby Nahliyansyah saat paripurna
Ketua DPRD Muhammad Aris, Wakil Ketua I Markaban dan Wakil Ketua II Abdul Gafur bersama Wabup Robby Nahliyansyah saat paripurna Beni M

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtim, Selasa (3/4) kemarin menggelar sidang paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2017.

Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung DPRD Tanjabtim itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Muhammad Aris, S.Kom dengan didampingi oleh kedua orang Wakil Ketua, Markaban dan Abdul Gafur. Hadir dalam paripurna ini Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Dalam jawaban eksekutif yang dibacakan oleh Wabup Robby diantaranya disebutkan, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 sebesar Rp. 76.737.631.979 yang menjadi peratanyaan Fraksi PDIP dan Fraksi Bulan Bintang Indonesia pada paripurna sebelumnya, dijelaskan Wabup, PAD tahun 2017 terbesar bersumber dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 46.969.065.198, diikuti oleh pajak daerah sebesar Rp. 16.624.618.742, kemudian retribusi daerah sebesar Rp. 7.361.353.133, dan yang terkecil bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 5.782.470.649.

Terhadap Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 119.133.687.141, menurut pihak Pemkab Tanjabtim bahwa Silpa tersebut merupakan akumulasi dari over target penerimaan daerah tahun 2017 sebesar Rp. 53.155.840.863, dengan rincian over target PAD sebesar Rp. 6.409.620.182, kemudan over target dana perimbangan sebesar Rp. 42.896.627.625 dan over target lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 3.849.593.056. ‘’Efisiensi belanja sebesar Rp. 65.977.846.278. Dengan rincian, dari sisa anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp. 28.261.734.160 dan sisa belanja langsung sebesar Rp. 37.716.112.117,’’ jelas Wabup Robby.

Lebih lanjut Wabup mengatakan, terkait pengalihan biaya kegiatan sekolah SMA/SMK sederajat tahun 2017, bahwa biaya tersebut tetap berada di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) sesuai dengan Permendgari Nomor 18 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017, ‘’Yang mana Dinas Pendidikan tetap mendapatkan alokasi anggaran sebesar 20 persen,’’ ujarnya


Penulis: Beni M
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement