Perusahaan Wajib Jamin Hak Pekerja



Selasa, 14 Agustus 2018 | 21:53:54 WIB



Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Tanjabtim MariontoniS.Sos.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Tanjabtim MariontoniS.Sos.

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTime.co - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berharap seluruh Perusahaan yang ada di wilayah Tanjabtim agar dapat menjamin hak-hak pekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan. ‘’Bagi perusahaan yang belum memenuhi peraturan perundang-undangan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kita harapkan dapat memenuhinya,’’ kata Kepala Dinas Nakertrans Tanjabtim, Mariontoni, kemarin.

Menurutnya, bila perusahaan sudah memenuhi kewajibannya, maka hak tenaga kerja baik soal sosialnya, keselamatanya, serikatnya maupun kesehatannya dapat terjamin dan terlindungi dengan baik oleh perusahaan tersebut. ‘’Kita minta kepada perusahaan untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya,’’ ucapnya.

Selain itu, pihaknyapun menyarankan bila perusahaan mengadakan penerimaan karyawan, diharapkan informasi tersebut diumumkan secara terbuka, agar masyarakat umum dapat mengetahui. ‘’Informasi pengumuman penerimaan itupun harus memberitahukan kita,’’ ujarnya. ‘’Keinginan kita, bagi perusahaan yang belum memenuhi sesuai amanat Undang-Undang tersebut, dapat kiranya dengan segera merealisasikan dan menerapkannya. Karena dalam perundang-undangan itu terdapat kewajiban setiap perusahaan didalamnya. Kita menginggatkan kembali akan tangung jawab yang harus dipenuhi perusahaan itu,’’ imbuhnya.

Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, lanjut Mariontoni, sudah pasti kena sanksi, baik sanksi melalui peraturan perserikatan, sosial maupun melalui jaminan kesehatan pekerja-pekerja tersebut. ‘’Sanksinya sudah pasti ada,’’ tandasnya.


Penulis: Akhmad.SF
Editor: Maulana.
Sumber: eNewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement