HET Gas 3 Kg Naik

Mengacu Kepada Surat Keputusan Gubernur Jambi


Senin, 06 Agustus 2018 | 19:43:08 WIB



Kabid Perdagangan Kabupaten Tanjabtim Muhammad Awaludin
Kabid Perdagangan Kabupaten Tanjabtim Muhammad Awaludin

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, EnewsTime.co- Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 Kilogram (Kg) dalam wilayah Provinsi Jambi naik. Kenaikan itu mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Gubernur tertangal 25 Juni, tentang penetapan HET gas LPG 3 Kg di Provinsi Jambi.

 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Hero Suratman melalui Kabid Perdagangan, Muhammad Awaluddin mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jambi, kini HET gas LPG ukuran 3 Kg dalam Rp. 19.000 per tabung. Sementara, bagi wilayah desa di Tanjabtim yang berpotensi Double Hending, HET akan berbeda dari SK Gubernur tersebut.

 "Berdasarkan hasil koordinasi kita bersama Dinas Perhubungan, lebih kurang terdapat 40 desa yang berpotensi Double Hending. Bisa jadi SK Gubernur itu tidak berlaku atau berubah untuk daerah-daerah yang berpotensi Double Hending. Namun keputusannya tersimpul pada rapat dan ditetapkannya SK Bupati nantinya,” paparnya.

 Adapun Double Hending itu terjadi, lanjutnya, dikarenakan adanya tambahan angkutan di daerah-daerah yang geografisnya sulit, ataupun jalur transpornya mahal. Misalnya, di Desa Pangkal Duri Ilir dan Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara. Desa Simpang Datuk, Teluk Kijing, Sungai Raya dan Pemusiran, Kecamatan Nipah Panjang. Untuk wilayah Kecamatan Sadu hampir keseluruhan jarak tempuhnya jauh. "Bagaimana cara menghitungnya, yang dihitung oleh Pertamina atau melalui SK Gubernur itu mobil dari SPBE sampai pangkalan yang bisa dijangkau. Dalam artian, tidak menimbulkan biaya baru lagi," sebutnya.

 "Tetapi bila mengirim ke Desa Pangkal Duri Ilir, diturunkan dari mobil dibawa ke pelabuhan kemudian dinaikan ke pompong dan dinaikan lagi ke pangkalan. Nilai itulah yang dihitung sebagai nilai Double Hending," sambungnya.

 Menurutnya, di kawasan Kecamatan Mendahara Ilir tetap mengacu pada SK Gubernur. Namun di Desa Pangkal Duri, Mendahara Tengah dan Pangkal Duri Ilir serta daerah potensi Double Hending lainnya, bisa jadi pada SK Bupati dia bisa berbeda. "Misal di SK Bupati, di daerah yang potensi Double Hending bisa saja harga gas LPG ditetapkan Rp. 23.000 atau Rp. 24.000 per tabung,” ulasnya.

 Sementara itu, jika terdapat suatu pangkalan yang melanggar, baik melangar SK Gubernur maupun SK Bupati nantinya, tindak saja. Intinya tidak ada lagi alasan pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg itu diatas HET. Sebab, HET itu sudah dimasukan di keuntungannya. "Yang menghitung nilai itu nantinya bukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tapi TIM, seperti Dinas Perhubungan dan Ketenaga Kerjaan," tandasnya.

 


Penulis: Akhmad.SF
Editor: Maulana.
Sumber: EnewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement