Dari 13 Partai yang masuk itu adalah untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Tanjabbar pada Pemilu tahun 2019 sebanyak 35 Kursi. Dan itu dibagi dalam 5 Dapil, yakni, Dapil I Kecamatan Tungkal Ilir, Bram Itam dan Seberang Kota sebanyak 11 kursi. Dapil II Kecamatan Betara dan Kuala Betara sebanyak 5 kursi. Dapil III Kecamatan Merlung, Muara Papalik dan Renah Mendaluh sebanyak 4 kursi. Dapil IV Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam dan Tebing Tinggi sebanyak 9 kursi. Dan Dapil V Kecamatan Pengabuan dan Senyerang sebanyak 6 kursi
Wabup Katamso Ajak Generasi Muda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center 6
Bersama Ketua DPRD, Bupati Tanjab Barat Kembali Raih WTP Ke-8 Berturut-turut 6
BPK Temukan Pembelian BBM Nota Tidak Riil di DLH Muaro Jambi