Bacaleg Bisa Gunakan Suket Dari RSUD NH



Rabu, 11 Juli 2018 | 14:31:47 WIB



Nurkholis
Nurkholis Maulana

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kini telah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) Kesehatan Jasmani di Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah (RSUD NH) Muarasabak .

Awalnya, berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 627, menyatakan, persyaratan kesehatan Jasmani hanya bisa diajukan di Rumah Sakit Pemerintah yang terakreditasi. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Rakor bersama antar KPU RI dengan Pengurus Besar Iakatan Dokter Indonesia (IDI). ‘’Jadi untuk di Jambi itu yang ada di Rumah Sakit Abdul Manaf, RSUD Raden Mattaher dan di Rumah Sakit Sakhnati Bungo. Yang direkomnedasikan berakreditasi dari IDI cuma itu,’’ kata Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis.

Lebih lanjut Kholis mengatakan, tetapi di dalam perjalanan ini dapat tanggapan dari semua daerah. Karena jika hanya menggunakan Rumah Sakit yang direkomendasikan IDI tersebut, kasihan bagi Bacaleg yang jauh untuk mengurus surat keterangan kesehatan Jasmaninya, sehingga terbitlah lagi SE 633. ‘’Nah di 633 itu meringankan, memperbolehkan mengurus surat keterangan sehat jasmani di luar Rumah Sakit yang terakreditasi tadi. Tapi tetap di Rumah Sakit Pemerintah sepanjang RS tersebut dapat menunjukkan lampiran hasil pemeriksaan. Nah, bunyinya Surat Keterangan Sehat Jasmani beserta lampiran hasil pemeriksaan, bukan Surat Keterangan Sehat,’’ jelasnya.

Selain itu, jelas Kholis, untuk menyamakan persepsi agar tidak lagi menjadi polemik, pihaknya telah memanggil pihak RSUD Nurdin Hamzah Tanjabtim, Pengurus Partai dan Panwaslu terkait hal tersebut. ‘’Karena itu menjadi polemik kemarin beberapa hari, makanya secara teknis biar kita menyamakan persepsi dengan partai. Partai tak bertanya-tanya lagi, langsung kita datangkan pihak rumah sakit, dan pihak RS Nurdin Hamzah menyatakan untuk surat keterangan jasmani di sini memenuhi,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD NH Muarasabak, Nasrul Plani saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa di RSUD Nurdin Hamzah bisa memenuhi permintaan pembuatan surat keterangan kesehatan jasmani yang disyaratkan KPU. ‘’Awalnya kan hanya ada beberapa rumah sakit berakreditasi yang direkomendasiakan. Tapi belakangan dari rapat dengan KPU beberapa hari yang lalu dirumah sakit lain bisa asalakan bisa melampirkan bukti-bukti hasil pemeriksaan seperti hasil ronsen dan sebagainya,’’ ujarnya. 

Dilanjutkan Nasrul, jadi Bacaleg itu mendapatakan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani beserta berkas buti-bukti pemeriksaan. 

Untuk administrasi pembayaran, Nasrul menyebutkan, pihaknya menentukan berdasarkan Perda. ‘’Kalau untuk Surat Keterangan yang di Butuhkan Bacaleg biayanya berkisar Rp. 200 ribu. Tapi kalau ditambah surat Keterangan Narkoba berkisar Rp. 400 ribu,’’ tukasnya.


Penulis: Maulana
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement