MUARASABAK,eNewsTimE.co - Sejak dibuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 pada tanggal 4 Juli 2018 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), hingga kemarin (9/7) belum ada satu pun Bacaleg partai politik yang memasukan berkas. ‘’Kita belum menerima surat atau berkas pendaftaran dari seluruh partai politik yang ingin mendaftar untuk menjadi calon legislatif,’’ kata Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, kemarin.
Nurkholis mengkhawatirkan, para Bacaleg mendaftar saat mendekati batas waktu pendaftaran, yakni pada tanggal 17 Juli 2018 mendatang. Sebab, server admin partai pada hari terakhir itu akan sulit mengirim data. ‘’Kalau terlalu banyak pemakaian, maka sulit untuk mengirim data,’’ sebutnya.
Sebelumnya, lanjut Nurkholis, pihaknya telah mensosialisasikan soal proses pendaftaran Sistem Informasi Pencalonan atau (Silon) bagi Bacaleg. Partai politik bisa memasukan data calonnya lebih awal pada proses pendaftaran peserta Pemilu 2019. ‘’KPU Tanjabtim telah mewajibkan Bacaleg untuk mendaftarkan diri melalui Silon. Peraturan ini telah dimasukan dalam draf Peraturan KPU pencalonan,’’ terangnya.
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Bupati Dillah Bersama Wabup Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara Ulu 6
KAD Anti Korupsi Provinsi Jambi Dibentuk, Ini Harapan Plt Gubernur Jambi
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar