Ribuan Anak di Tanjabtim Belum Memiliki Akte Kelahiran



Rabu, 27 Juni 2018 | 17:57:47 WIB



Kabid PIAK Dukcapil Tanjabtim Arie Trisnasari Saat Melakukan Pelayanan Keliling.
Kabid PIAK Dukcapil Tanjabtim Arie Trisnasari Saat Melakukan Pelayanan Keliling.

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, EnewsTimE.co- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menemukan ribuan anak di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung belum memiliki akte kelahiran.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, Aruji melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Arie Trisnasari mengatakan, dari 69.864 jumlah kelahiran kelompok 0 sampai 18 tahun, terhitung sejak triwulan kedua 2018 terdapat sebanyak 2.879 anak yang belum memiliki akta kelahiran. ‘’Sebanyak 66.985 anak kelompok 0 sampai 18 tahun sudah memiliki akte kelahiran,’’katanya, kemarin.

Ribuan anak yang belum memiliki akte tersebut terdapat di Sebelas Kecamatan yang ada di dalam Kabupaten Tanjabtim, meliputi di Kecamatan Muarasabak Timur dari 9.416 jumlah anak berusia 0 sampai 18 tahun, sekitar 8.999 anak sudah memiliki akte, sedangkan yang belum memiliki akte terdata sebanyak 417 anak lagi. Di Kecamatan Nipah Panjang, dari 7.902 jumlah anak, sekitar 7.531 anak sudah memiliki akte kelahiran, sementara sekitar 371 anak belum memiliki akte kelahiran. ‘’Untuk Kecamatan Mendahara, dari 7.992 jumlah anak berusia 0 sampai 18 tahun, sekitar 7.702 anak yang terdata sudah memiliki akte kelahiran. Sedangkan sebanyak 290 anak lagi belum memiliki akte kelahiran,’’ tuturnya.

Di Kecamatan Rantau Rasau, dari 7.264 jumlah anak, sebanyak 6.785 anak yang terdata sudah memiliki akte, sedangkan yang 479 anak belum memiliki akte kelahiran. Lalu di Kecamatan Sadu, dari 4.035 jumlah anak, sekitar 3.850 anak sudah memiliki akte, dan terdata sebanyak 185 anak belum memiliki akte kelahiran. ‘’Di Kecamatan Dendang dari 4.950 jumlah anak, sebanyak 238 anak yang belum memiliki akte kelahiran.  Di Kecamatan Muarasabak Barat, dari 6.812 jumlah anak, sekitar 76 anak yang terdata belum memiliki akte kelahiran,’’ bebernya.

Kemudian, di Kecamatan Kuala Jambi sebanyak 115 anak yang terdata belum memiliki akte kelahiran, dari jumlah anak yang terdata sebanyak 4.608 jiwa. Di Kecamatan Mendahara Ulu, terdapat sebanyak 425 anak yang belum memiliki akte kelahiran, dari jumlah 5.553 anak yang terdata. ‘’Kecamatan Geragai, dari 7.952 jumlah anak, sebanyak 220 anak yang terdata belum memiliki akte kelahiran. Sedangkan di Kecamatan Berbak, dari 3.380 jumlah anak, sebanyak 63 anak belum memiliki akte kelahiran,’’ ucapnya.

Diharapkan, kepada Orang tua yang merasa anaknya belum memiliki akte kelahiran, agar dapat dengan segera mengurusnya, baik melalui petugas registrasi kependudukan yang terdapat di Desa, Kelurahan bahkan di Kecamatan maupun langsung mendatangi Kantor Dukcapil. ‘’Jangan dianggap akte kelahiran tersebut sepeleh, meski segala keperluan diri harus disertai akte kelahiran.  Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, untuk keperluan Masyarakat itu sendiri,’’ tandasnya.

 


Penulis: Akhmad.SF
Editor: Beni Murdani, SE
Sumber: EnewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement