MUARASABAK, eNewsTimE.co - Seluruh warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi warga yang tidak memiliki e-KTP, tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) nomor 19 tahun 2018 tentang Penerbitan dan Percepatan Dokumen. ‘’Pada Pemilu 2019 mendatang, seluruh warga negara Indonesia wajib memiliki e-KTP, dan tidak diperkenankan menggunakan surat keterangan. Bila terdapat warga yang tidak memiliki e-KTP, secara otomatis tidak dapat menggunakan hak suaranya,’’ ungkap Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim, Syahruddin Amir, kemarin.
Dia menyebutkan, untuk berjalannya program ini dengan baik, tentu harus ditopang elemen lainnya. ‘’Ya jika tidak ditopang oleh elemen lainnya, program ini tidak akan berjalan baik, itu yang jadi masalah. Intinya dalam Permendagri itu, sudah kami lakukan dengan mengejarnya ke pelosok Desa. Bila menjelang Pemilu, dan pada waktu itu tidak mengurus perekaman, maka tidak dapat menggunakan hak suaranya,’’ sebutnya.
Syahruddin mengaku sangat membutuhkan peran aktif masyarakat akan kepengurusan dokumen kependudukan tersebut, baik Akte Kelahiran, Akte Kematian, KK, e-KTP, KIA, Akte Nikah. ‘’Masyarakat juga berperan aktif dalam penuntasan administrasi kependudukan ini, itu harapan kita bersama,’’ harapnya.
’Kamipun menghimbau kepada seluruh elemen Pemerintahan, baik itu Camat, Kades maupun Lurah lebih mendorong atau mengajak masyarakatnya untuk mendukung kependudukan yang lengkap, nanti kita tidak dibilang tidak pro pelayanan. Masyarakat itu harus menyadari begitu pentingnya dokumen kependudukan. Orang kaya maupun miskin butuh dokumen itu. Jangan sampai penduduk itu tidak diakui oleh Negara,’’ tukasnya.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan