Pemutihan Pajak Berakhir 30 Juni



Selasa, 26 Juni 2018 | 11:37:23 WIB



Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak dan penerimaan lainnya Zulkifli,SE
Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak dan penerimaan lainnya Zulkifli,SE

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, EnewsTimE.co - Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 30 Juni 2018.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Asnawi melalui Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak dan Penerimaan Lainnya, Zulkifli mengungkapkan bahwa pada 2018, fasilitas pelayanan pemutihan pajak kendaraan, baik untuk roda dua maupun roda empat jangka waktunya lebih panjang dan lama dari sebelumnya. Kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi memfasilitasi untuk pelayanan pemutihan pajak itu kurang lebih selama enam bulan, terhitung sejak 18 Januari hingga 30 Juni mendatang. ‘’Manfaatkanlah fasilitas ini sebaik mungkin, mumpung masi tersisa waktu menjelang 30 Juni ini,’’ ungkapnya, kemarin.

Adapun pelayanan pemutihan pajak kendaraan pada 2018 ini, Pemerintah Provinsi Jambi memberlakukan untuk semua kendaraan yang mati pajak diatas 2 tahun atau lebih. Dimana pajak kendaraan tersebut hanya dipungut biaya pajak 1 tahun terakhir dan satu tahun berjalan, meski mati pajaknya tethitung sejak 2012 silam. ‘’Pelayanan pemutihan pajak kendaraan kali ini juga, tidak dipungut biaya denda pajaknya, sesuai dengan program Jambi Tuntas,’’ terangnya.

Pelayanan pemutihan pajak itu, selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi, pelayanan itupun guna potensi pajak tahun berikutnya. Sehingga untuk tahun berikutnya, dapat dikalkulasikan targetnya. ‘’Sudah sebanyak 3.900 an Kendaraan, baik roda empat maupun roda dua yang mati pajak telah memanfaatkan pelayanan pemutihan ini, dan khusus Tanjabtim masyarakatnya dangan antusias,’’ paparnya.

Menurutnya, dalam pelayaan ini, pajak kendaraan milik masyarakat yang sudah mati 6 tahun atau lebih, dapat membayar hanya Rp. 600 ribuan. Bila pembayaran pajak normalnya, selama itu bisa mengeluarkan biaya hingga Rp. 2 jutaan. ‘’Pada pelayanan ini, hanya membayar pokonya saja,’’ ucapnya.

Soal kemungkinan pelayanan pemutihan pajak kendaraan itu diperpanjang, menurut dia, sejauh ini belum ada tanda-tanda dari Provinsi memberitahukan hal tersebut. ‘’Berkemungkinan dikarenakan waktu yang diberikan sudah cukup lama. Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan yang mati pajak, dihimbau segera memanfaatkan pelayanan pemutihan pajak dengan sesegera mungkin, bila sudah lewat batas waktu yang sudah ditentukan, pembayarannya akan kembali normal. Intinya, kepengurusan pertanggal 30 Juni pun dapat diurus di Samsat Tanjabtim, dikarenakan samsat Tanjabtim sudah naik great,’’ bebernya.

Dia juga menghimbau kepada perusahaan yang bergerak di wilayah Kabupaten Tanjabtim, dalam pembayaran pajak baiknya diurus di Kantor Samsat Tanjabtim, guna menghindari hal yang tidak diiginkan. Sehingga, pihak Samsat Tanjabtimpun juga dapat melakukan pendataan yang akurat, menyangkut kepemilikan kendaraan tersebut. ‘’Terkadang, perusahaan yang merental kendaraan, sudah membayar didaerah kendaraan terdaftar, jadi kita kesulitan melakukan pendataan keberadaan kendaraan itu,’ tandasnya.


Penulis: Akhmad.Sf
Editor: Beni Murdani, SE
Sumber: EnewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement