Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur



Minggu, 27 Mei 2018 | 10:46:40 WIB



Pelaku pencabulan
Pelaku pencabulan Maulana

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Salah seorang warga Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), melaporkan seorang pemuda, yaitu Muhammad Vikri Mahendra alias Vikri bin Toro (19), warga Vila Kenali Kecamatan Kota Baru, Jambi ke pihak Polsek Kuala Jambi, pada Rabu (23/5). Dalam laporan tersebut, anaknya yang masih dibawah umur sebut saja Bulan (15)-nama samaran-dicabuli berkali-kali oleh pelaku. 

Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyono saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan tindakan pencabulan tersebut, dengan laporan Polisi Nomor: Lp/05-B/V/2018/Jambi/Res Tanjab Timur/Sektor, tanggal 23 Mei 2018. "Dari laporan itu, kita langsung melakukan penahanan terhadap pelaku,’’ katanya saat dikonfirmasi Minggu (27/5) kemarin.

Kapolsek menceritakan, pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk meninggalkan rumahnya (kabur). Karena bujuk rayu pelaku, akhirnya korban menuruti kemauannya dan pergi meninggalkan rumah. "Selanjutnya korban pergi bersama-sama pelaku,’’ tuturnya.

Kemudian karena merasa dirugikan, orang tua pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Jambi pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB. Saat ini korban sudah kembali kepada keluarganya, sementara pelaku dititipkan di Rutan Mapolres Tanjabtim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, situasi sementara masih kondusif,’’ jelasnya.

Dalam perkara pencabulan tersebut, lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 E Jo Pasal 81 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,’’ tutupnya


Penulis: Maulana
Editor: Maulana
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement