JAMBI, eNewsTimE.co – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, SE, ME menyatakan, jika tidak ada perubahan, Gubernur Jambi, H. Zumi Zola, S.TP, MA akan menerima hibah jalan Desa dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, pada Kamis (16/11) siang di Kantor Kementerian PUPR Republik Indonesia, Jakarta.
Johansyah menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-213/MK.6/KN.5/2017, Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang disetujui untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi adalah Jalan Desa di Kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2010, 800 m2, nilai perolehan Rp. 1.481.355.000. Jalan Desa di Kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2012, 340 m2, nilai perolehan Rp. 1.913.104.800. Kemudian jalan Desa di Kawasan Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2010, 250 m2, niai perolehan Rp. 1.518.390.000. ‘’Total jalan yang dihibahkan 1.390 m2 dengan total nilai perolehan Rp. 4.912.849.800,00,’’ ujar Johansyah.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
H. Sulaiman, Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Sebagai Ketua Komisi III 6
Hari Pahlawan, Gubernur Zola: Bangsa yang Besar Harus Bersatu
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan