Penunggalan Data Individu Terkendala Gangguan



Selasa, 04 April 2017 | 13:33:20 WIB



Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim, Syahrudin
Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim, Syahrudin Akhmad,SF

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co-Server perekaman e-KTP di Kabupaten Tanjabtim saat ini sedang mengalami ganguan. Hal ini membuat data center tidak bisa melayani proses penunggalan data individu penduduk hasil perekaman di daerah dan juga tidak bisa menerima pengiriman data hasil perekaman dari daerah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjabtim, Syharuddin melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Amriyanto mengatakan, atas gangguan tersebut, sebanyak 5.734 data kependudukan masyarakat Tanjabtim yang telah melakukan perekaman e-KTP menjadi Sent For Enrollment (Data Mendap). Namun demikian, pelaksanaan perekaman e-KTP tetap dapat dilaksanakan sambil menunggu penyelesaian permasalahan pada data center itu membaik. ‘’Bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP dapat diterbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti sementara e-KTP untuk pelayanan public,’’ katanya, kemarin.

Oleh karena itu, sambungnya, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan pada server perekaman e-KTP di tempat pelayanan dikemudian hari, pihaknya melakukan proses backup data hasil perekaman secara rutin dan menyimpannya pada hard disk external secara terpisah. ‘’Untuk melindunggi data-data itu, kami lalukan buckup data,’’ terangnya.

Selain itu, terhalangnya kemanunggalan data kependudukan seseorang atau data person seseorang itu, dimana masyarakat hanya memegang surat keterangan dari Desa maupun Camat. Sehingga mereka tidak dapat melakukan perekaman, selagi mereka belum memiliki surat keterangan pindah (SKPWNI), dikarenakan mereka belum masuk kedalam data base Kabupaten Tanjabtim. ‘’Masyarakat yang pindah domisili ke Kabupaten Tanjabtim ini, mereka harus memiliki surat keterangan pindah dari dinas Dukcapil domisili asal, hal itu untuk mengantisipasi data ganda,’’ tuturnya. ‘’Selain itu juga, mereka juga tidak bisa menerima intervensi dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, seperti subsidi, BPJS, listrik gratis. Intinya seluruh program Pemerintah yang ada intervensi peningkatan taraf, mereka tidak dapat menerimanya, dan pelayanan lainnya,’’ tukasnya


Penulis: Akhmad,SF
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement