Toleransi Semu Buah Sistem Demokrasi Kapitalisme

Oleh: Vera Carolina, S.P


Minggu, 05 Februari 2017 | 16:16:01 WIB



Illustrasi
Illustrasi JAMBIUPDATE.COM

Advertisement


Advertisement

Intoleransi di Indonesia

Kaum muslim Indonesia kembali di di rundung duka. Tanggal 17 juli 2015 bertepatan dengan hari raya idul Fitri 1436 H terjadi peristiwa  pembakaran Masjid Baitul Mutaqin di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Sekelompok massa menyerang jamaah yang sedang melaksanakan Salat Id di lapangan Makoramil 1702-11/Karubaga, sekitar pukul 07.00 WIT. Massa meminta Salat Id yang digelar di ruang terbuka dihentikan. Disaat kampenye toleransi beragama digaungkan pemerintah namun tidak mampu melindungi pelaksanaan ibadah kaum muslim di Indonesia khususnya di wilayah kaum muslim minoritas.

Tidak hanya di tolikara, peristiwa intoleransi juga terjadi di bali pada tahun 2014, yaitu pelarangan ibadah bagi siswa-siswi Muslim di banyak sekolah negeri di Bali, diantaranya penggunaan busana muslimah bagi para pelajar Muslimah SMP, SMA dan PT dan sholat Jumat. Peristiwa ini merupakan tindakan diskriminatif terhadap pemeluk agama islam. Di saat kaum muslim mengormati agama lain harus mengecilkan suara azan di bali pada saat nyepi, namun  ketika umat islam melaksanakan ajaran agamanya dilarang.  Banyak kasus diskriminasi terhadap umat Islam yang justru dilakukan oleh pemerintah (pejabat public) yang nota bene adalah orang Islam sendiri, mulai dari pelarangan takbir keliling pelarangan penyembelihan hewan qurban pada saat perayaan Idhul Adha, perubahan kebijakan pemakaian baju muslim pada hari Jum’at yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, perubahan kebijakan tata tertib berdoa dan salam di sekolah, pemblokiran situs-situs Islam atas permintaan BNPT, kasus penggunaan jilbab di lingkungan BUMN, penghapusan kolom agama, belum lagi penyematan teroris, radikal, dll (www.arrahmah.com). Masih banyak lagi kasus intoleransi yang dialami kelompok mayoritas muslim di Indonesia. Pertanyaanya Kenapa peristiwa-peristiwa tersebut tidak pernah selesai dan selalu terjadi berulang? Bukankah sudah ada peraturan Negara yang mengaturnya? Lantas apa yang salah dari peraturan itu? Adakah solusi yang mampu  menyelesaikan masalah toleransi kelompok mayoritas?

 

Regulasi Bukan Solusi

Munculnya konflik-konflik karena intoleransi di Indonesia sejak dulu menjadikan pemerintah berupaya menyelesaikan konflik-konflik beragama. Maka pemerintah membuat peraturan-peraturan yang harus ditaati warga Negara. Adanya jaminan konstitusi Kerukunan umat beragama (KUB) dalam UUD 1945 Pasal 28 E, Pasal 28 I. Pasal 29 ayat 2 menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk melaksanakan mandat konstitusi KUB maka dibuatlah regulasi 1) peraturan presiden No. 1/PNPS/1965 2) UU no 5 tahun 1969 tentang penistaan agama, 3) keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri agama tentang pelaksanaan  tugas aparatur pemerintahan dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya, 4) Keputusan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No.1 tahun 1979/1 tahun 1979, 5) keputusan menteri agama no 35 tahun 1980 tentang wadah musyawarah umat beragama 6) intruksi menteri agama no 4 tahun 1978 tentang kebijaksanaan mengenai aliran-aliran kepercayaan 6) peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No 9 dan 8 tahun 2006 yang melahirkan forum kerukunan umat beragama (FKUB) terakhir pada tahun 2015 menteri agama lukman hakim mengajukan revisi Ruu Perlindungan umat beragama dan kerukunan umat beragama kepada DPR.

Apabila kita mencermati dari peraturan  diatas yang sudah dibuat pemerintah dalam menyelesaikan masalah konflik intoleransi antar umat beragama pada kenyataannya tidak menunjukkan berkurangnya permasalahan kerukunan beragama. Menurut survey Wahid institute tahun 2011, data-data kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi tahun 2012 mengalami peningkatan jumlah yakni 110 kasus berbanding 93 kasus atau meningkat sekitar 8 %. Jika pada tahun 2011 rata-rata terjadi 7 kasus pelanggaran perbulan, maka pada tahun 2012 meningkat menjadi rata-rata 9 kasus perbulan. Bahkan apabila bulan Desember tidak dihitung, maka rata-rata pelanggaran perbulan adalah 10 kasus. Fakta ini menunjukkan bahwa jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama warga negara bukan semakin membaik namun malah sebaliknya terjadi kemunduran. Bahkan trend peningkatan kasus pelanggaran kebebasan beragama ini selalu terjadi.

Akar Masalah Toleransi  Semu

Sebenarnya propaganda toleransi dan kebebasan beragama sudah sejak lama diserukan kepada masyarakat.  Namun, kenyataannya tindak intoleran masih kerap terjadi di beberapa wilayah indonesia. Menurut Lukman, kasus intoleransi beragama lebih disebabkan minimnya pengetahuan agama yang dianut sekelompok masyarakat (voaindonesia.com, Sabtu (11/4). Menurut sosiolog agama hendropuspito penyebab intoleransi salah satunya karena mayoritas dan minoritas agama, Islam lebih dominan dibandingkan non muslim  Sehingga nampak kelompok Islam yang mayoritas merasa berkuasa atas daerah yang didiami lebih dari kelompok minoritas. Karena itu, di beberapa tempat non muslim sebagai kelompok minoritas sering mengalami kerugian fisik, seperti: pengrusakan dan pembakaran gedung-gedung ibadat.

Namun, faktanya bukan hanya terjadi pada kelompok minoritas saja. Bahkan kelompok mayoritaspun mengalami diskriminasi ketika berada di wilayah minoritas. Tentu saja, hal ini terjadi bukan semata-mata karena masyarakat tidak mengetahui soal toleransi.  Namun, yang sebenarnya terjadi adalah rusaknya sistem dan tata aturan dalam menjamin terwujudnya kehidupan rukun di negeri ini.  Diantaranya adalah karena pemerintah tidak tegas dalam menegakkan peraturan kehidupan beragama, konstitusi yang sangat lemah, juga karena masyarakat tidak puas hidup dalam sistem yang tidak memberikan keadilan bagi kehidupan beragama.

Kondisi tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari aqidah sekuler dalam sistem demokrasi kapitalisme yang menjadi poros berjalannya semua peraturan dan tatanan.  Ditambah lagi pemahaman umat yang jauh dari pandangan islam, Mengadopsi ide pluralisme yang mengganggap semua agama benar, maka tidak boleh salah satu agama yang mengganggap paling benar. Tata aturan negarapun bukan berasal dari al khalik Allah SWT. Dalam sistem sekuler inilah yang menjadikan negara bersikap ambigu terhadap berbagai persoalan, meski dari sisi agama sebenarnya telah cukup jelas pengaturannya.  Dengan dalih Indonesia bukan negara Islam, aturan yang berasal dari Islam lantas dengan mudah ditolak.  Inilah yang membuat seruan toleransi beragama tak cukup kuat untuk menata intoleransi yang datangnya dari sistem. Kondisi inilah yang menjadikan ide toleransi beragama menjadi semu. Seolah sudah dijamin sistem sekuler bisa menuntaskan masalah intoleransi namun faktanya tidak menyelesaikan persoalan dengan tuntas. Sementara itu, seandainya ide toleransi atau kebebasan beragama ini diterapkan, ternyata juga akan berbenturan dengan kepentingan lain. Dengan demikian, seruan sikap toleran dan kebebasan beragama dalam kondisi sistem yang tidak cukup kapabel dalam mengatur persoalan hubungan antar agama tidak ada artinya sama sekali bahkan menyeret pada persoalan baru. Maka sungguh, hubungan antar pemeluk agama membutuhkan sistem pengaturan yang handal.  Dalam hal ini negara menjadi penentu apakah kehidupan beragama akan berjalan harmonis atau berantakan.

Khilafah Mengatur Kerukunan Beragama

Sesungguhnya Islam adalah agama yang pernah hadir dalam sebuah institusi negara.  Islam mampu menjadi ideologi, pandangan hidup, arah dan tujuan hidup bermasyarakat dan bernegara.  Islam dengan seperangkat fikroh dan thoriqoh (ide, peraturan dan tata cara pelaksanaannya) telah memberikan pengaturan yang jelas tentang masalah hubungan antar pemeluk agama.

Pertama, Islam tidak menafikan adanya keragaman agama.  Keberadaan multikultur dalam masyarakat Islam juga biasa terjadi baik di masa Rasulullah SAW (setelah menetap di Madinah) maupun masa-masa khalifah sesudahnya.  Ini karena Allah SWT berfirman:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (TQS. Al Baqarah [2]: 256)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak akan memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam.  Itulah yang menjadikan adanya kaum non muslim dalam daulah Islam.  Meskipun demikian, kepada mereka tetap disampaikan dakwah Islam, terutama dakwah secara praktis melalui penerapan syariah Islam dalam negara sehingga mereka merasakan keagungan Islam.  Inilah bukti bahwa Islam tidak menafikan keragaman (dalam beragama).

Meski Islam tidak menafikan keragaman (dalam beragama),  tidak bisa menjadi dalil bagi berkembangnya ide pluralisme.  Yaitu, ide atau pemikiran yang menafikan kebenaran agama; bahwa semua agama sama, sama benarnya, sama tujuannya, sehingga tidak perlu merasa benar terhadap ajaran agamanya masing-masing.  Pengakuan atas keragaman bukan dimaksudkan sebagai pengakuan atas kebenaran semua agama.  Islam hanya memberi tempat mereka hidup, seraya mengajak seluruh kaum yang belum meyakini Islam agar mereka memeluk Islam, agama yang diyakini benar.   Inilah maksud bahwa Islam tidak menafikan keragaman.

Kedua, ketika Islam tidak menafikan keragaman, Islam pun memiliki seperangkat aturan untuk mengatur keragaman tersebut.  Sebab, mustahil Allah SWT menciptakan makhluknya (termasuk keragaman) tanpa aturan untuk mengatur semua itu.  Karena itulah Allah SWT memberikan aturan bagi munculnya keragaman yang terjadi pada manusia.  Melalui Rasul-Nya yang mulia, bentuk pengaturan tersebut nampak secara praktis dalam kehidupan kaum muslim di bawah kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW sebagai kepala negara yang berpusat di Madinah.

Islam mengajarkan cara hidup berdampingan dengan penganut agama lain dalam sebuah negara.  Dalam hukum Islam, warga negara daulah Islam yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”.  Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka.  Sebagai warga negara daulah, mereka berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi.

Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat.” (al-Jâmi’ al-Shaghîr, hadits hasan].

Ketiga, Islam sangat menjaga batas-batas agar hubungan antar agama tidak mengarah pada runtuhnya bangunan Islam.  Islam memberi batasan tegas antara kebenaran dan kebatilan, keimanan dan kekufuran, yang makruf dan yang munkar, atau upaya penyesatan dan dakwah kepada kebenaran. 

Islam menghendaki kehidupan rukun antar pemeluk agama tetap berada dalam batasan syariat.  Misalnya, tidak mencampur adukkan yang haq dan batil, yang halal dan haram, yang benar dan salah, yang Islam dan kufur.  Allah SWT berfirman :

“Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (TQS. Al kafiruun : 6)

Rasulullah SAW,  berhasil menciptakan kerukunan antar kelompok dan penganut agama dengan perjanjian yang beliau buat (Piagam Madinah).  Semua kelompok agama yang ada terikat dengan perjanjian tersebut.  Dan apabila ada yang melanggarnya, maka mereka dianggap telah membuat frontyang layak dilawan oleh negara.  Dengan demikian, negara (daulah) Islam pernah membangun mekanisme kehidupan yang baik antar penganut agama.

Dengan menelaah keseluruhan hukum syariah Islam, pengaturan hubungan antara muslim dengan warga non muslim dalam daulah Islam terangkum dalam pokok-pokok berikut : Dalam kaitan dengan masalah akidah, mereka dibiarkan untuk menganut keyakinan mereka dan menjalankan kegiatan ibadah mereka.  Mereka tidak dipaksa masuk ke dalam agama Islam. Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, ”Siapa saja yang tetap memeluk agama Nashrani dan Yahudi, mereka tidak akan dipaksa untuk keluar dari agamanya, mereka hanya wajib membayar jizyah.”[HR. Ibnu ‘Ubaid].

Dalam masalah politik, ekonomi dan sanksi maka kaum non muslim (Kafir dzimmi) wajib taat dan patuh pada seluruh hukum syariah yang diterapkan dalam kehidupan publik.  Adapun dalam urusan yang berkaitan dengan kehidupan privat, mereka diberi keleluasaan mengikuti ajaran agamanya masing-masing dengan memperhatikan pelaksanaannya tidak dilakukan dalam kehidupan umum sehingga mengganggu ketertiban di masyarakat.  Misalnya, dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tertentu.  Demikan pula dengan pakaian, kaum wanitanya tetap diatur agar tidak merusak tatanan sosial masyarakat Islam yang mewajibkan wanita tertutup auratnya.  Sedangkan untuk urusan pernikahan dan perceraian di antara mereka juga diatur berdasarkan agama mereka.

Itulah cara Islam mengatur warga negara non muslim dalam daulah.  Negara melakukannya karena ketundukan kepada Islam sebagai bentuk takwa kepada Allah, tidak boleh disertai sikap arogan dan sewenang-wenang.  Dengan cara inilah kehidupan beragama dalam negara terwujud dengan baik, tanpa pertentangan, kekerasan.

Sungguh persoalan intoleransi dan kekerasan antar pemeluk agama hanya bisa diselesaikan dengan ditegakkannya sistem Islam dalam wadah negara (daulah) Khilafah.

Vera Carolina, S.P


Sumber: JAMBIUPDATE.COM

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement