Dukcapil Tanjabtim Mulai Cetak Blangko E-KTP



Rabu, 14 Juni 2017 | 16:06:52 WIB



Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim, Syahrudin
Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim, Syahrudin Akhmad,SF

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjabtim pada Juni 2017 mulai mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Pencetakan E-KTP ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendistribusikan sebanyak 5.000 ribu jatah keping blanko E-KTP.

Hanya saja, dikarenakan jatah keping blanko E-KTP terbatas, dicetak memprioritaskan data kependudukan yang sudah tunggal dengan data kependudukan di Kemendagri. Selain itu Kemendagri menyatakan datanya berstatus Print Ready Record (PRR). ‘’Warga yang telah melakukan perekaman E-KTP pada 2016 lalu, seperti mulai pada bulan September dan Oktober lalu sudah bisa dilakukan pencetakan E-KTP miliknya,’’ ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, Syahruddin Amir, kemarin.

Dari sebanyak 5.000 keping blanko E-KTP yang tersedia saat ini, selain diperuntukan warga yang telah melakukan perekaman pada 2016 lalu, kartu identitasnya yang rusak maupun hilang dapat dilakukan penerbitan atau percetakan ulang. ‘’Jatah keping blanko ini dikhususkan bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman, namun E-KTP nya belum pernah cetak. Sedangkan penduduk yang memohon cukup menunjukkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik,’’ terangnya.

Menurut Syahruddin, pencetakan KTP Elektronik karena hilang atau merubah elemen data dapat dilakukan dengan syarat penduduk bersangkutan melapor ke Dinas Dukcpail untuk diterbitkan Surat Keterangan sementara pengganti KTP Elektronik. ‘’Kami minta Kecamatan dan meneruskan Kepada Desa dan Kelurahan agar mekenisme pelayanan ini dipahami, sehingga tidak memunculkan permasalahan di lapangan,’’ jelasnya.

Sementara itu, bagi penduduk yang melakukan perekaman E-KTP ditahun 2017 ini, diminta untuk bersabar, ‘’Karena validasi data penduduk yang di kirim kepusat tersebut belum kembali ke kita. Sehingga dengan begitu, kita tidak dapat melaksanakan pencetakan terhadap penduduk yang telah melakukan perekaman E-KTP di 2017 ini. Meski demikian, proses perekaman serta pencetakan E-KTP tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya hambatan,’’ tandasnya


Penulis: Akhmad,SF
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement