Syafari Ramadhan, Wagub Ingatkan Pejabat Ikuti Aturan



Selasa, 13 Juni 2017 | 21:43:22 WIB



Wagub Fachrori Umar saat menjadi Imam Sholat Maghrib
Wagub Fachrori Umar saat menjadi Imam Sholat Maghrib MUHAMMAD ARDANI/NT

Advertisement

MUARABULIAN, eNewsTimE.co - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, H. Fachrori Umar mengingatkan para pejabat Pemerintahan agar dalam pelaksanaan program pembangunan serta kebijakan yang diambil pejabat harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari adanya pelanggaran yang sangat merugikan diri pribadi maupun negara.

Demikian dikatakan oleh Wagub Fachrori dalam Syafari Ramadhan Pemerintah Provinsi Jambi 1438 H / 2017 M dengan Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Kabupaten Batanghari di Masjid Baiturrahman Perumahan Nasional Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Senin (12/6) malam. ‘’Berbuat harus sesuai aturan dan sekarang KPK ada disetiap daerah untuk memantau, jangan ada yang berbuat korupsi,’’ tegas Wagub.

Wagub menjelaskan, beberapa hal yang masih menjadi perhatian masyarakat terhadap kinerja aparatur Pemerintahan terkait dengan adanya pungutan liar di instansi untuk segera dibersihkan dan tidak terjadi lagi guna memberikan rasa aman, nyaman, juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. ‘’Pungli tidak boleh dilakukan dalam instansi pemerintah dan itu melanggar aturan,’’ kata Wagub.

Sebelumnya, Wagub, Bupati Batanghari, Dandim Batanghari, Peltu Sekda Batanghari, pejabat serta masyarakat ikut Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Bupati Batanghari yang dilanjutkan dengan Sholat Maghrib berjamaah dimana Wagub bertindak langsung jadi Imam Sholat.

Dalam Syafari Ramadhan tersebut dilakukan penyerahan dana CSR Bank Jambi sebesar Rp. 15 juta untuk kebutuhan masjid serta sebuah mobil yang diserahkan Wagub kepada Bupati Batanghari, selanjutnya oleh Bupati Batanghari diserahkan kepada Dewan Masjid Indonesia Batanghari. Usai penyerahan bantuan, dilanjutkan dengan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Witir berjamaah 23 rakaat.


Penulis: MUHAMMAD ARDANI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement