Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap



Rabu, 07 Juni 2017 | 21:38:50 WIB



Kedua pelaku curanmor yang diamankan
Kedua pelaku curanmor yang diamankan Maulana

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co-Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Muara Sabak Timur, Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pada Rabu (7/6) sekitar pukul 10.25 WIB. Kedua pelaku tersebut, yakni bernama Budiono Bin Miskan dan Bambang Bin Kateni. Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan pelapor Nomor : LP/B-13/VI/2017/Jambi/Tanjabtim/Sek Satim, tanggal 07 Juni 2017.

 

Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu,M.Si, melalui Kapolsek AKP Bambang Sutedjo mengatakan, korban atas nama Buntet Bin M. Alif (45), warga RT 07 Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, melapor pada Rabu (7/6) sekitar pukul 10.25 WIB, bahwa sepeda motor miliknya merk Yamaha Jenis Vega ZR Nopol : BH 3582 TP, hilang dicuri.

 

Kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekira Pukul. 19.30 WIB, Pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan Langgar Al-Muhajirin di RT 07 Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur. Kemudian Pelapor melaksanakan Shalat Isya & Tarawih. "Ketika Pelapor hendak pulang melihat sepeda motornya yang diparkirkan di TKP sudah tidak ada lagi," katanya.

 

Selanjutnya, Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada warga yang ada di dalam dan sekitar Langgar. Lalu Pelapor bersama warga mencari diseputaran Kecamatan Muara Sabak Timur, namun tidak diketemukan, dan Pelapor masih terus saja  melakukan pencarian. "Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017, Pelapor mendapat informasi dari warga, bahwa sepeda motor miliknya berada d Desa Lambur Satu, Kecamata Muara Sabak Timur," ungkapnya.

 

Setelah dicek oleh Pelapor, lanjutnya, ternyata benar itu sepeda motor miliknya. Kemudian pada Rabu (7/6) sekitar pukul 10.15 WIB, Pelapor mendatangi Polsek Muara Sabak Timur, dan melaporkan kejadiannya guna pengusutan lebih lanjut. "Pelaku saat ini masih dalam Lidik," jelasnya.

 

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yaitu sepeda motor Yamaha Vega Nopol : BH 3582 ZR dan Alat yang digunakan berupa Kunci Leter T. Hasil introgasi sementara, bahwa kedua Pelaku pernah mencuri sepeda motor di Dua TKP, yakni di Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak. "Tindakan yang dilakukan menerima laporan. Bersama Pelapor mencari sepeda motor di Desa Lambur Dalam. Saat ini kita kembangkan perkara lebih lanjut, lalu sidik atau ajukan perkara ke JPU," tukasnya.


Penulis: Maulana
Editor: Maulana
Sumber: eNewsTimE.com

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement