Marwan : Empat Tahun RSD Bangko Kangkangi Izin Insinirator Limbah B3



Senin, 10 April 2017 | 16:34:53 WIB



Arafik
MERANGIN -  Pada tahun 2014 lalu Rumah Sakit Daerah (RSD) Klonel Abundjani Bangko mendapat teguran dan sangsi dari Kementrian Lingkungan Hidup (LH) dengan nonmor B-10920/20/DEP/.V/LHK/09/2014 tentang tidak adanya izin menggunakan Insinerator dalam penggelolaan limbah B3. Bahkan,  dalam surat saksi tersebut pihak RSD disuruh berhenti  untuk sementara sebelum Insinerator tersebut mempunyai izin seperti tertuang dalam keputusan menteri no 33 tahun 2014.
 
Namun, Keputusan Menteri itu hanyalah keputusan. Sudah empat tahun teguran itu berjalan, dari tahun 2014 hingga tahun 2017, namun izin Insinerator tersebut belum juga ada. Demikian, diucapkan Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Merangin(LPKM) Merangin, Marwan (46) kemarin (10/4) di Humas Pemda Merangin.  'Sebagai sekretaris LPKM, saya mengecam kinerja Direktur RSD Klonel Abundjani Bangko Berman Saragih lantaran tak mengindahkan keputusan menteri lingkungan hidup,' sebut Marwan. 
 
Mirisnya lagi, kata Marwan, tidak hanya pihak kementrian yang memberi teguran. Bahkan, komisi tiga DPRD Merangin, sudah memanggil pihak RSD dalam penggunaan izin Insinerator ini. Namun,  sejauh ini tidak ada juga diindahkan.  'Itu masalahnya,  sampai saat ini pihak RSD masih menggunakan Insinerator yang tak punya izin.  Apalagi,  saat ini limbah B3 pukesmas sudah dilimpahkan ke RSD semuanya,' tuntasnya. 
 
Sementara,  Direktur RSD Klonel Abundjani Bangko Berman Seragih dikonfirmasi mengatakan hal itu tidak masalah karena untuk mengelola limbah B3 pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak ketiga.  'Untuk pengelolaan limbah B3 kita bekerjasama dengan pihak ketiga. Gak ada masalah,' jawab Berman melalui via SMS nya.
 
Saat ditanya,  apakah hal tersebut ada aturan membolehkan limbah diolah pihak ketiga?  Berman menyebutkan tentu ada ada aturan.  'Iya,  itu ada aturannya. Gak mungkin dilakukan kalau gak ada aturannya,' singkatnya. 

Penulis: Arafik
Editor: Lia

Advertisement